Kamis, 02 April 2020

Perbedaan Ikan Tuna, Tongkol, dan Cakalang


Serupa tapi tak sama, itulah kalimat yang menggambarkan 
perbedaan antara ikan tuna, tongkol, dan cakalang. Ketiga jenis 
ikan ini tentu sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia. 
Apalagi tongkol dan cakalang memang bisa diolah menjadi
 beragam hidangan khas nusantara.Sayangnya, masih banyak 
orang yang tidak mengetahui perbedaan antara ikan tuna, tongkol,
dan cakalang. Kalau kamu termasuk salah satu orang yang belum 
memahami perbedaan. ketiga jenis ikan tersebut, 
kami akan mengajak anda mengenal perbedaan dari ketiganya. 
yang kami dapatkan dari situs bacaterus.com
Yuk, kenali perbedaan tuna, tongkol, dan cakalang lewat tulisan ini.
1. Tampilan

Cermati 6 Perbedaan Ikan Tuna, Tongkol, dan Cakalang

Perbedaan Ikan Tongkol, Tuna dan Cakalang. - YouTube
Ikan Tongkol, Ikan Tuna, dan Ikan Cakalang
Perbedaan pertama yang terlihat dari ikan tuna, tongkol, dan cakalang 
sudah pasti tampilannya. Walaupun jika dilihat sekilas tampilan ketiganya
 memang sama persis, tetapi jika kamu amati lebih dalam lagi ternyata 
tampilannya memang benar-benar berbeda.
Tuna memiliki warna perak di sekujur tubuhnya di garis hitam di bagian
 atas tubuhnya. Walaupun bagian luarnya berwarna perak, tapi daging 
ikan tuna ini berwarna pink, lho.
Cakalang juga memiliki penampilan yang cukup berbeda dari tuna.
 Walaupun bentuk tubuhnya sama, kulit ikan cakalang cenderung 
berwarna perak yang lebih gelap. Di bagian tubuhnya juga terdapat 
garis-garis hitam yang membentang. Sementara untuk ikan tongkol 
warnanya biru gelap metalik. Ada garis-garis hitam seperti ikan cakalang 
tapi tampilannya tidak terlalu terlihat jelas.
Intinya, wajar jika orang awam tidak bisa membedakan tongkol, tuna, dan 
cakalang hanya dari tampilan warnanya saja. Pasalnya, ketiga jenis ikan
 ini memiliki tampilan yang nyaris sama.
2. Ukuran
Harga Ikan Tuna Segar Indonesia 2020
Ikan Tuna
Baik ikan tuna, cakalang, dan tongkol adalah sama-sama jenis ikan
dari familia scombridae
Ketiganya termasuk jenis ikan tanpa sisik dengan warna yang mengilat. 
Namun, perbedaan juga terdapat pada segi ukuran, di mana tuna lah yang 
memiliki ukuran terbesar di antara ketiganya.
Ikan tuna dewasa bobotnya berkisar antara 35 – 350 kilogram. 
Bahkan, bayi ikan tuna saja beratnya mencapai 5 kilogram, lho
Bobot bayi ikan tuna hampir sama dengan bobot ikan 
tongkol dan cakalang dewasa.
Ikan tongkol memiliki ukuran paling kecil. Panjang ikan tongkol 
dewasa hanya sekitar 60 sentimeter saja. Nah, cakalang sendiri merupakan
 ikan dengan ukuran menengah karena 
bobotnya lebih besar sedikit dibanding ikan tongkol. 
Karena bobot yang hampir sama inilah, 
masyarakat sering menjuluki cakalang sebagai ikan tongkol putih.
3. Tekstur Daging dan Rasa
Tuna Sashimi | 520 sushi Brampton – Sushi take out pick up best in ...
* sumber: daikoku.gofoodpng.biz
Ada harga, ada rasa. Mungkin itulah yang bisa mendeskripsikan 
salah satu perbedaan ikan tuna, tongkol, dan cakalang. 
Sebagian orang mengatakan bahwa ketiga jenis ikan ini 
memiliki tekstur daging dan rasa yang mirip. Namun, jika 
sudah terbiasa menyantap ketiganya, 
Anda pasti akan menemukan perbedaan pada daging dan rasanya.
Dari ketiga jenis ikan, tuna lah yang memiliki daging paling halus, 
lembut, dan enak. 
Sementara di urutan kedua ada cakalang yang dagingnya tidak bisa 
dibilang halus, tapi juga tidak dapat dikatakan kasar. Tongkol sendiri 
diklaim sebagai ikan dengan daging yang paling kasar. Bahkan, 
terkadang daging ikan tongkol ini akan terasa sedikit gatal jika 
dimakan oleh orang dengan tenggorokan yang sensitif.

4. Harga
 Daftar Harga Ikan Tongkol Per Kilo Maret 2020 | Dunia Ikan
* sumber: www.duniaikan.com
Perbedaan bukan hanya terfokus pada penampilan dan cita rasa saja.
Kamu juga bisa membedakan ikan tuna, tongkol, dan cakalang dari harganya, lho.
Mengingat tuna adalah jenis ikan yang sangat populer di berbagai negara, 
sudah pasti ikan tuna dihargai dengan nilai yang lebih tinggi dibanding dua ikan lainnya.
Tuna blue fin adalah jenis yang paling disukai. Bahkan, masyarakat Jepang 
sangat menyukai jenis ikan tuna yang satu ini. Harga tuna blue fin berkisar
 350 ribu rupiah per kilogram. Untuk ikan tuna biasa per kilogramnya dijual seharga 
55 ribu rupiah. Sedangkan fillet yang dijual supermarket harganya bervariasi, 
sekitar 20 – 80 ribu rupiah per potong. Untuk ikan cakalang harga per kilogramnya
lebih murah sedikit dari ikan tuna biasa, yakni 40 ribu rupiah per kilogram. 
Cakalang fufu atau ikan cakalang yang diasap harganya lebih mahal, 
yakni bisa 75 ribu rupiah per kilogram.
Seperti yang bisa kamu tebak, tongkol dibanderol dengan harga yang paling murah, 
yaitu 24 ribu rupiah saja per kilogram. Oleh karena itu, dari ketiga jenis ikan ini, 
ikan tongkol lah yang harganya paling terjangkau.
          
Harga ini bisa berubah-ubah sesuai harga pasar dan daerah tempatmu membeli ikan. 
Namun, perkiraan harga ini sudah cukup memberi kita gambaran bahwa ikan tuna 
lah yang harganya paling mahal dan ikan tongkol yang harganya paling murah.

5. Pengolahan
 Cakalang Fufu, Olahan Ikan Asap khas Sulawesi Utara yang Aromatik
* sumber: www.food.detik.com
Baik ikan tuna, cakalang, maupun, tongkol bisa diolah menjadi berbagai hidangan, 
lho. Namun, tongkol dan cakalang lah yang paling sering diolah menjadi makanan 
khas nusantara.Pasalnya, ikan ini memang lebih mudah diperoleh di Indonesia 
dan harganya pun murah.
Sebagai contoh, tongkol bisa diolah menjadi pepes, semur, gulai, dan pampis. 
Tongkol yang biasa dipepes adalah tongkol berukuran kecil yang tampilannya 
menyerupai ikan pindang. Sementara untuk cakalang, hidangan olahan cakalang 
yang paling terkenal adalah cakalang fufu, ikan yang diasapi sampai matang. 
Kemudian, ada juga hidangan mie cakalang dari Manado yang sangat terkenal.
Nah, berbicara soal tuna, kamu yang  gemar menyantap sashimi pasti tahu jika
ikan tuna adalah ikan yang paling sering diolah menjadi sashimi bersama ikan salmon. 
Tuna blue fin lah yang biasa dijadikan sashimi di Jepang.
Ikan tuna juga sangat fleksibel untuk dijadikan topping pasta dan pizza. 
Bahkan, kamu juga bisa membuat hidangan khas nusantara dari ikan tuna, 
contohnya adalah nasi bakar.
6. Kandungan Nutrisi
Tuna fillet, white background. — Stock Photo © vlad_k #132778972
* sumber: www.depositphotos.com
Apakah hanya ikan tuna yang kaya akan kandungan asam lemak omega-3? 
Tentu saja tidak.Cakalang dan tongkol juga mengandung asam lemak omega-3, lho.
Jadi, meskipun kamu tidak menyantap ikan tuna, kamu bisa menggantinya dengan 
ikan tongkol atau cakalang.Tak hanya asam lemak omega-3 saja, ketiga ikan ini turut 
mengandung Vitamin B6, B12, selenium, magnesium, kalium, tiamin, tembaga, zat besi, 
Vitamin A, dan sejumlah nutrisilainnya. Jadi, konsumsi ikan-ikan ini sangat baik untuk
kesehatanmu.Tidak ada perbedaan signifikan dari kandungan nutrisi tuna, cakalang, 
dan tongkol. Kamu bisa menyantap makanan olahan ikan-ikan ini sebanyak apapun. 
Kamu akan memperoleh nutrisi yang sama ketika menyantap salah satu dari tiga jenis
ikan ini.


Rabu, 01 April 2020

JENIS IKAN TERI



Salah satu hasil tangkapan ikan dari alat tangkap bagan tancap yang banyak digunakan oleh nelayan di kecamatan Pulau Laut Kepulauan kabupaten Kotabaru adalah ikan teri. Ikan Teri Telah Menjadi Makanan Favorit masyarakat Indonesia Dan Terkadang Kita Susah Untuk Membedakan Mana Ikan Teri dan Ikan Jenis Lain Yang berukuran kecil tetapi bukan Termasuk Dalam Ikan Teri.

IKAN TERI - Ikan teri atau ikan bilis аdаlаh sekelompok ikan laut kecil anggota suku Engraulidae. Nama іnі mencakup berbagai ikan dеngаn warna tubuh perak kehijauan atau kebiruan.

Teri menjadi salah satu makanan favorit bagi masyarakat Indonesia dan menjadi salah satu komoditas unggulan уаng diekspor kе berbagai negara.
Ada banyak jenis dі perairan Indonesia, meski уаng banyak dikenal luas аdаlаh teri Medan, teri jengki, dan teri nasi. Tарі tіdаk hаnуа terkenal dі Indonesia, ikan teri јugа mendiami perairan dі berbagai belahan dunia.

JENIS IKAN TERI



Diketahui 144 spesies ikan teri ditemukan dі Samudera Atlantis, India, dan Pasifik, serta wilayah Laut Hitam dan Laut Mediterania. Spesies-spesies tеrѕеbut terbagi dalam 17 genera (golongan).

Ikan teri dараt hidup dan berkembang biak dі perairan beriklim sedang, sehingga аkаn jarang bаhkаn tіdаk pernah ditemukan dі perairan уаng ѕаngаt dingin atau hangat
Mengenal Jenis-Jenis Ikan Teri Yаng Ada Dі Pasaran

   1.    Teri Jengki




Ukurannya lebih besar dibandingkan teri nasi atau teri medan
 Memiliki badan уаng silindris, bagian perut membulat, kepala pendek, warna tubuh pucat, dan . Biasanaya teri іnі dicampurkan kе dalam tumisan sayuran, balado teri kacang, dll.

    2.    Teri Medan
Teri Medan

ukurannya sedang. Teri іnі berwarna putih, . Bіаѕаnуа teri іnі digunakan untuk campuran masakan orek tempe, nasi goreng, dll.


3.Teri Nasi


Teri Nasi
Ukuran lebih kecil daripada teri medan. Warnanya putih dan mempunyai aroma уаng khas. Bіаѕаnуа teri іnі dijadikan olahan seperti rempeyek, dll.

Untuk teri medan dan teri nasi sebetulnya sama.
Sebagian orang ada уаng menyebutnya teri nasi dan ada sebagian orang уаng menyebutnya teri medan.
Sеtеlаh dicari info lebih lanjut, ternyata уаng benar аdаlаh jenis ikan teri medan іtu ada 2 jenis, уаіtu ikan teri toge medan dan ikan teri nasi medan.
Perbedaan Ikan teri nasi dan ikan teri medan уаіtu untuk tipe ikan teri toge medan ukurannya lebih besar dаrі ikan teri nasi medan.

sumber :


Senin, 29 Juli 2019

PENDAMPINGAN UMKM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN


Kemenkop dan UKM Jalin Kerjasama Tingkatkan Koperasi dan UMKM di Sektor Perikanan Pandeglang 
pelaku umkm perikanan (foto :  https://preneur.trubus.id)

1.1. Latar Belakang 
Pembangunan nasional sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat di semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Masyarakat menjadi pelaku utama perikanan, dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang. Usaha Mikro, Kecil, merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional khususnya di sektor kelautan dan perikanan.  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan
yang tegas kepada kelompok usaha perikanan, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.   Kebijakan pemberdayaan UMKM di Indonesia secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi kelautan dan perikanan yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Pengembangan usaha skala mikro dan kecil diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.  Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:  • UMKM sektor infrmal, contohnya pedagang kaki lima.  • UMKM Mikro adalah para UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin, namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
• Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.  • Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.  Sehubungan dengan itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan dengan cara: 1. Penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan  2. Pengembangan dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMK sektor kelautan dan perikanan dan meningkatkan efektivitasi pendampingan dalam rangka pemberdayaan UMK, maka Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa penumbuhan UMK menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan peta panduan dalam pendampingan pelaku utama perikanan calon UMK dengan tujuan a) sebagai acuan dalam pelaksanaan legalisasi penumbuhan UMK kelautan dan perikanan; b) sebagai pedoman
bagi Penyuluh Perikanan dan stakeholder dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di dalam pemberdayaan dan pembinaan UMK; dan c) sebagai acuan bagi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP dalam mendukung optimalisasi legalisasi penumbuhan UMK kelautan dan perikanan. 4.2. Tujuan 
Pedoman Pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi para penyuluh perikanan dan stakeholder melalui legalisasi izin UMK kelautan dan perikanan sehingga: 1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; 3.  Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.     
1.3. Pelaksanaan Penumbuhan UMKM KP
1. Kriteria calon Usaha Mikro dan Kecil :
a) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
1) Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
2) Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
 4) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 
 b) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
 1) Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
2) Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
3) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;  4) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 
c) Aspek legal Izin Usaha Mikro dan Kecil
  Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Tujuan IUMK adalah sebagai kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Manfaat pemberian IUMK sebagai berikut :
(1) Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan,
(2) Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
(3) Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan (4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Dalam mengajukan persyaratan permohonan IUMK, Penyuluh Perikanan sebagai pendamping usaha mikro dan kecil harus mendampingi calon UMK dalam melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang:  a) Nama; b) Nomor KTP; c) Nomor telepon; d) Alamat; e) Kegiatan usaha; f) Sarana usaha yang digunakan; g) Jumlah modal usaha.  
 Penerbitan IUMK dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan. 4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. 
Selain IUMK, usaha mikro dan kecil juga diharapkan dapat didampingi dalam melengkapi legalisasi usaha melalui izin lainnya sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.
4. Izin Gangguan Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian.
Bentuk Naskah satu lembar mencakup hal hal sebagai berikut: 
1. Kop Surat.
2. Nama Izin.
3. Nomor surat.
4. Dasar hukum 
5. Detail pemohon,
terdiri dari: 
a) Nama
b) Nomor KTP
c) Nama Usaha
d) Alamat
e) Nomor Telepon 
f) NPWP 
g) Bentuk usaha
h) Stiker hologram anti pembajakan
i) Barcode 
j)  Tanda tangan Camat/Lurah/Kepala Desa.   

1.4. Tahapan Kegiatan 
Kegiatan legalisasi penumbuhan UMKM kelautan dan perikanan dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :
1) Mengidentifikasi dan menetapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjadi target pelaksanaan legalisasi izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan atau izin lainnya;
2) Melakukan bimbingan, konsultasi, bantuan teknis dan advokasi;
3) Memfasilitasi legalisasi izin UMK dan izin lainnya ke Camat dan/atau Dinas yang menangani perizinan; dan
4) Melaksanakan tugas pendampingan pasca legalisasi izin UMK dan izin lainnya.  

sumber : Pedoman Kerja Penyuluh Perikanan. 2018. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...