pelaku umkm perikanan (foto : https://preneur.trubus.id)
1.1. Latar Belakang
Pembangunan nasional
sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat di semua
sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih
sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya
guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari.
Masyarakat menjadi pelaku utama perikanan, dan pemerintah berkewajiban
mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang
menunjang. Usaha Mikro, Kecil, merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas
lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,
dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan
stabilitas nasional khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah
satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan,
perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan
yang tegas kepada kelompok usaha perikanan, tanpa
mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Meskipun Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian
nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang
bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan,
pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim
usaha. Kebijakan pemberdayaan UMKM di
Indonesia secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan
kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor,
serta revitalisasi kelautan dan perikanan yang menjadi prioritas pembangunan
nasional. Pengembangan usaha skala mikro dan kecil diarahkan untuk memberikan
kontribusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah,
khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok,
yaitu: • UMKM sektor infrmal, contohnya
pedagang kaki lima. • UMKM Mikro adalah
para UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin, namun kurang memiliki jiwa
kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
• Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu
berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan
ekspor. • Fast Moving Enterprise adalah
UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi
menjadi usaha besar. Sehubungan dengan
itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan dengan cara: 1.
Penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan 2. Pengembangan dan
pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebagai upaya untuk meningkatkan
kemampuan dan peran serta kelembagaan UMK sektor kelautan dan perikanan dan
meningkatkan efektivitasi pendampingan dalam rangka pemberdayaan UMK, maka
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional
Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa penumbuhan UMK menjadi prioritas penting
dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses
pencapaiannya dibutuhkan peta panduan dalam pendampingan pelaku utama perikanan
calon UMK dengan tujuan a) sebagai acuan dalam pelaksanaan legalisasi
penumbuhan UMK kelautan dan perikanan; b) sebagai pedoman
bagi Penyuluh Perikanan dan stakeholder dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya di dalam pemberdayaan dan pembinaan UMK; dan c) sebagai
acuan bagi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP dalam mendukung optimalisasi
legalisasi penumbuhan UMK kelautan dan perikanan. 4.2. Tujuan
Pedoman Pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan
petunjuk dan acuan bagi para penyuluh perikanan dan stakeholder melalui
legalisasi izin UMK kelautan dan perikanan sehingga: 1. Mendapatkan kepastian
dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan; 2. Mendapatkan pendampingan untuk
pengembangan usaha; 3. Mendapatkan
kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan 4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan
dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
1.3. Pelaksanaan Penumbuhan UMKM KP
1. Kriteria calon Usaha Mikro dan Kecil :
a) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
1) Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh
Perikanan;
2) Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
4) Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
b) Kriteria Usaha
Kecil adalah sebagai berikut:
1) Perorangan
dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
2) Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
3) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 4) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
c) Aspek legal Izin Usaha Mikro dan Kecil
Izin usaha mikro dan
kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan
kecil dalam bentuk satu lembar. Tujuan IUMK adalah sebagai kepastian hukum dan
sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam
mengembangkan usahanya. Manfaat pemberian IUMK sebagai berikut :
(1)
Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah
ditetapkan,
(2)
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
(3)
Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan
non-bank; dan (4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Dalam mengajukan persyaratan permohonan IUMK, Penyuluh
Perikanan sebagai pendamping usaha mikro dan kecil harus mendampingi calon UMK
dalam melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua
lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang: a) Nama; b) Nomor KTP; c) Nomor telepon; d)
Alamat; e) Kegiatan usaha; f) Sarana usaha yang digunakan; g) Jumlah modal
usaha.
Penerbitan IUMK
dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan
pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran
diterima, lengkap dan benar.
3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK)
melanggar ketentuan perundang-undangan. 4. Tidak dikenakan biaya, retribusi,
dan/atau pungutan lainnya.
Selain IUMK, usaha mikro dan kecil juga diharapkan dapat
didampingi dalam melengkapi legalisasi usaha melalui izin lainnya sebagai
berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM
tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus
jika memang diperlukan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai
bukti legalitas usahanya.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Nomor Pokok Wajib Pajak
wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.
4. Izin Gangguan Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk
izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerugian.
Bentuk
Naskah satu lembar mencakup hal hal sebagai berikut:
1. Kop
Surat.
2. Nama
Izin.
3. Nomor
surat.
4. Dasar
hukum
5. Detail
pemohon,
terdiri
dari:
a) Nama
b) Nomor KTP
c) Nama
Usaha
d) Alamat
e) Nomor Telepon
f) NPWP
g) Bentuk
usaha
h) Stiker hologram anti pembajakan
i) Barcode
j) Tanda tangan Camat/Lurah/Kepala Desa.
1.4. Tahapan
Kegiatan
Kegiatan
legalisasi penumbuhan UMKM kelautan dan perikanan dilakukan dengan tahapan
kegiatan sebagai berikut :
1) Mengidentifikasi
dan menetapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjadi target pelaksanaan
legalisasi izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan atau izin lainnya;
2) Melakukan
bimbingan, konsultasi, bantuan teknis dan advokasi;
3)
Memfasilitasi legalisasi izin UMK dan izin lainnya ke Camat dan/atau Dinas yang
menangani perizinan; dan
4)
Melaksanakan tugas pendampingan pasca legalisasi izin UMK dan izin
lainnya.
sumber :
Pedoman Kerja Penyuluh Perikanan. 2018. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar