Senin, 29 Juli 2019

PENDAMPINGAN UMKM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN


Kemenkop dan UKM Jalin Kerjasama Tingkatkan Koperasi dan UMKM di Sektor Perikanan Pandeglang 
pelaku umkm perikanan (foto :  https://preneur.trubus.id)

1.1. Latar Belakang 
Pembangunan nasional sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat di semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Masyarakat menjadi pelaku utama perikanan, dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang. Usaha Mikro, Kecil, merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional khususnya di sektor kelautan dan perikanan.  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan
yang tegas kepada kelompok usaha perikanan, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.   Kebijakan pemberdayaan UMKM di Indonesia secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi kelautan dan perikanan yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Pengembangan usaha skala mikro dan kecil diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.  Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:  • UMKM sektor infrmal, contohnya pedagang kaki lima.  • UMKM Mikro adalah para UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin, namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
• Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.  • Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.  Sehubungan dengan itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan dengan cara: 1. Penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan  2. Pengembangan dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMK sektor kelautan dan perikanan dan meningkatkan efektivitasi pendampingan dalam rangka pemberdayaan UMK, maka Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa penumbuhan UMK menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan peta panduan dalam pendampingan pelaku utama perikanan calon UMK dengan tujuan a) sebagai acuan dalam pelaksanaan legalisasi penumbuhan UMK kelautan dan perikanan; b) sebagai pedoman
bagi Penyuluh Perikanan dan stakeholder dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di dalam pemberdayaan dan pembinaan UMK; dan c) sebagai acuan bagi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP dalam mendukung optimalisasi legalisasi penumbuhan UMK kelautan dan perikanan. 4.2. Tujuan 
Pedoman Pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi para penyuluh perikanan dan stakeholder melalui legalisasi izin UMK kelautan dan perikanan sehingga: 1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; 3.  Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.     
1.3. Pelaksanaan Penumbuhan UMKM KP
1. Kriteria calon Usaha Mikro dan Kecil :
a) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
1) Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
2) Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
 4) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 
 b) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
 1) Perorangan dan/atau kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan;
2) Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
3) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;  4) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 
c) Aspek legal Izin Usaha Mikro dan Kecil
  Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Tujuan IUMK adalah sebagai kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Manfaat pemberian IUMK sebagai berikut :
(1) Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan,
(2) Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
(3) Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan (4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Dalam mengajukan persyaratan permohonan IUMK, Penyuluh Perikanan sebagai pendamping usaha mikro dan kecil harus mendampingi calon UMK dalam melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang:  a) Nama; b) Nomor KTP; c) Nomor telepon; d) Alamat; e) Kegiatan usaha; f) Sarana usaha yang digunakan; g) Jumlah modal usaha.  
 Penerbitan IUMK dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan. 4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. 
Selain IUMK, usaha mikro dan kecil juga diharapkan dapat didampingi dalam melengkapi legalisasi usaha melalui izin lainnya sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.
4. Izin Gangguan Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian.
Bentuk Naskah satu lembar mencakup hal hal sebagai berikut: 
1. Kop Surat.
2. Nama Izin.
3. Nomor surat.
4. Dasar hukum 
5. Detail pemohon,
terdiri dari: 
a) Nama
b) Nomor KTP
c) Nama Usaha
d) Alamat
e) Nomor Telepon 
f) NPWP 
g) Bentuk usaha
h) Stiker hologram anti pembajakan
i) Barcode 
j)  Tanda tangan Camat/Lurah/Kepala Desa.   

1.4. Tahapan Kegiatan 
Kegiatan legalisasi penumbuhan UMKM kelautan dan perikanan dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :
1) Mengidentifikasi dan menetapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjadi target pelaksanaan legalisasi izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan atau izin lainnya;
2) Melakukan bimbingan, konsultasi, bantuan teknis dan advokasi;
3) Memfasilitasi legalisasi izin UMK dan izin lainnya ke Camat dan/atau Dinas yang menangani perizinan; dan
4) Melaksanakan tugas pendampingan pasca legalisasi izin UMK dan izin lainnya.  

sumber : Pedoman Kerja Penyuluh Perikanan. 2018. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...