Senin, 03 September 2018

mengenal alat tangkap bagan tancap

Pengertian Bagan Tancap
Bagan adalah salah satu jenis alat tangkap yang digunakan nelayan di tanah air untuk menangkap ikan pelagis kecil, pertama kali diperkenal oleh nelayan Bugis-Makassar sekitar tahun 1950-an.  Selanjutnya dalam waktu relatif singkat sudah dikenal di seluruh indonesia.  Bagan dalam perkembangannya  telah banyak mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran yang dimodifikasi sedekian rupa sehingga sehingga sesuai dengan daerah penangkapannya.  Berdasarkan cara pengoperasiannya bagan dikelompokkan ke dalam  jaring angkat (lift net), namun karena menggunakan cahaya lampu untuk mengumpulkan ikan maka disebut juga light fishing (Subani dan Barus, 1989). 
Bagan tancap merupakan rangkaian atau susunan bambu berbentuk segi empat yang ditancapkan sehingga berdiri kokoh diatas perairan, dimana pada tengah bangunan tersebut dipasang jaring. Dengan kata lain alat tangkap ini sifatnya inmobile. Hal ini karena alat tersebut ditancapkan ke dasar perairan, yang berarti kedalaman laut tempat beroperasinya alat ini menjadi sangat terbatas yaitu pada perairan dangkal yang subtrat baik untuk pemasangan adalah lumpur campur pasir (Sudirman dan Achmar Mallawa, 2004) 
Menurut (Ayodhyoa,1981), unsur utama dari Bagan adalah penggunaan lampu. Lampu digunakan untuk menarik kumpulan ikan-ikan yang mempunyai sifat fototaksis positif. Pada dasarnya susunan dari Bagan terdiri atas 2 bagian yaitu Rumah Bagan dan Daun Bagan. Daun Bagan ini terbuat dari waring plastik yang berbentuk seperti kantong besar yang keempat sisinya diikatkan pada bambu. Daun Bagan ini dapat dinaik-turunkan dengan menggunakan penggulung/roller (sistemnya seperti katrol) yang diletakkan dibagian atas Bagan atau disebut dengan plataran (flat form). Karena alat ini sifatnya pasif dan menunggu ikan-ikan kecil supaya mendekat dan berkumpul/bergerombol dibawah sinar cahaya lampu, maka penangkapan Daun Bagan tersebut menunggu sampai ikan yang berkumpul banyak. Setelah itu, barulah alat diangkat keatas secara vertikal sampai bingkai Daun Bagan hampir menempel pada langit-langit Rumah Bagan. Dengan cara-cara tersebut dapat diketahui bahwa alat Bagan adalah termasuk kedalam jenis Lift net.
Bagan tancap merupakan alat penangkapan ikan yang terbuat dari batang bambu atau kayu yang dirakit membentuk persegi dan ditancapkan diperairan yang tidak terlalu dalam serta memiliki dasar perairan yang berlumpur atau berpasir, yang mana ditengah-tengah bangunan tersebut diberi jaring persegi dan di tengah-tengah bangunan tersebut diberi lampu sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan (Subani dan Barus, 1989).

Bagan termasuk light fishing  yang menggunakan lampu sebagai alat bantu untuk merangsang atau menarik ikan untuk berkumpul di bawah cahaya lampu, kemudian dilakukan penangkapan dengan jaring yang telah tersedia. Ada beberapa jenis ikan dengan adanya cahaya akan tertarik dan berkumpul dan ada juga yang menjauhi cahaya dan menyebar (Ayodhyoa,1981).
Bagan tancap memiliki kedudukan yang tidak dapat dipindah-pindah dan sekali dipasang (ditanam) berlaku untuk selama musim penangkapan. Rumah bagan tancap ini berupa anjang-anjang berbentuk piramid terpancung, berukuran 10 x 10 m pada bagian bawah dan 9,5 x 9,5 m pada bagian atas. Bagian atas berupa plataran (flat form), dimana terdapat gulungan (roller) dan tempat nelayan melakukan kegiatan penangkapan. Ciri khas penangkapan dengan bagan ialah menggunakan lampu (light fishing). Lampu yang digunakan adalah petromaks (kerosene pressure lamp) berkekuatan antara 200 – 300 lilin, tergantung keadaan perairannya dan kemungkinan adanya pengaruh cahaya bulan. Pada hari-hari gelap bulan, lampu dipasang (dinyalakan) sejak matahari terbenam dan ditempatkan pada jarak ± 1 m di atas permukaan air. Jika telah banyak terkumpul kawanan ikan, kemudian dilakukan pengangkatan jaring dan begitu seterusnya diulang-ulang sampai mendapatkan hasil yang diharapkan (Subani dan Barus, 1989).
Biasanya bagan tancap hanya memiliki kedalaman hingga 15 m, sehingga kebanyakan ikan yang tertangkap adalah jenis ikan pelagis. Karena pada dasarnya ikan pelagis adalah ikan yang umumnya berenang secara berkelompok mendekati permukaan perairan hingga kedalaman 200 m.  Ikan yang biasanya  tertangkap adalah ikan terbang, ikan selar, ikan kembung, ikan teri, ikan layur dan cumi-cumi (Subani dan Barus, 1989).



Klasifikasi Bagan Tancap
Bagan tancap merupakan perkembangan dari alat tangkap anco atau jodang, di mana letak perbedaannya adalah pada daerah penangkapannya. Anco atau jodang di operasikan di darat atau pinggir pantai, sedangkan bagan tancap di operasikan di laut. Bagan tancap termasuk ke dalam alat tangkap yang bersifat pasif  (Syahrudin, 1984).
Klasifikasi bagan menurut:
  1. Arimoto, 1997, mengklasifikasikan bagan tancap ke dalam liftnet dengan prinsip dasar pengoperasiannya dilakukan dengan menurunkan serta menaikkan ke dalam air.
  2. Ayodhyoa,1981 menggolongkan alat ini ke dalam “ mengajak atau menggiring “ lalu menyesatkan ke dalam alat tangkap
  3. Laevastu (1981) memasukkan bagan tancap ke dalam “ capture, then kill with trap and net “ (mengklasifikasikan alat ini berdasarkan pemakaian net sebagai jebakan)
  4. Mitsugi (1974)mengelompokkan bagan tancap bersama Hanco (anco), Yotsudo ami, Bouke ami (stick held dip net) ke dalam alat “menghamparkan alat” menunggu sampai ikan berada atau berkumpul di atasnya, untuk kemudian diangkat atau ditarik ke atas.
  5. A Von Brant (1984) dalam bukunya Fish Catching Methods of The World mengelompokkan bagan tancap termasuk dalam lift net. 

Ada dua jenis tipe bagan yang ada di Indonesia. Yang pertama adalah bagan tancap yaitu bagan yang ditancapkan secara tetap di perairan dengan kedalaman 5-10 meter, yang kedua adalah bagan apung, yaitu bagan yang dapat berpindah dari satu fishing ground ke fishing ground lainnya (Mulyono, 1999). Bagan terapung dapat diklasifikasikan lagi menjadi bagan dengan satu perahu, bagan dua perahu dan bagan rakit.
 
 sumber : 
http://www.alamikan.com/2012/11/mengetahui-tentang-bagan-tancap.html

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...