Rabu, 13 Mei 2020

Ini Aturan Penangkapan dan Pengiriman Kepiting Bertelur



Kepiting bertelur termasuk salah satu biota laut yang dijaga keberadaan dan ketersediaan populasinya di alam.
Banyak kalangan, terutama nelayan masih belum mengetahui bila kepiting bertelur itu bisa ditangkap. Begitu pula eksportir hasil laut yang ingin mengirim komoditi tersebut.
Berdasarkan aturan, kepiting bertelur dapat ditangkap untuk konsumsi maupun keperluan ekspor, dengan ketentuan hanya pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari. Baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur.
Ukuran yang boleh ditangkap dan dikirim dengan lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.


Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting (Scylla spp.), dengan Harmonized System Code 0306.24.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
b. Penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
c. Pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Asal; atau
d. pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.*

marilah kita menjaga ekosistem laut kita agar tetap lestari dan berkelanjutan, dengan cara mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan tersebut

sumber :
https://darilaut.id/berita/ini-aturan-penangkapan-dan-pengiriman-kepiting-bertelur
permenkp No. 56 tahun 2016

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...