Kepiting bertelur termasuk salah
satu biota laut yang dijaga keberadaan dan ketersediaan populasinya di alam.
Banyak kalangan, terutama nelayan masih belum mengetahui bila kepiting bertelur itu bisa ditangkap. Begitu pula
eksportir hasil laut yang ingin mengirim komoditi tersebut.
Berdasarkan aturan, kepiting
bertelur dapat ditangkap untuk konsumsi maupun keperluan ekspor, dengan
ketentuan hanya pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari. Baik dalam kondisi
bertelur maupun tidak bertelur.
Ukuran yang boleh ditangkap dan
dikirim dengan lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200
(dua ratus) gram per ekor.
Aturan ini terdapat dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan
Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Penangkapan dan/atau Pengeluaran
Kepiting (Scylla spp.), dengan Harmonized System Code 0306.24.10.00, dari wilayah
Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Penangkapan dan/atau pengeluaran
pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi
bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima
belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
b. Penangkapan dan/atau pengeluaran
pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur
dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200
(dua ratus) gram per ekor.
c. Pengeluaran pada tanggal 15
Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun
tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau
berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya
yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Asal; atau
d. pengeluaran pada tanggal 6
Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran
lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram
per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Asal.*
marilah kita menjaga ekosistem laut kita agar tetap lestari dan berkelanjutan, dengan cara mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan tersebut
sumber :
https://darilaut.id/berita/ini-aturan-penangkapan-dan-pengiriman-kepiting-bertelurpermenkp No. 56 tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar