Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster yaitu permenKP No. 12 tahun 2020, peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu permenKP No. 56 tahun 2016. untuk pengelolaan lobster diatur dalam pasal 2 sampai pasal 6, berikut isi permenKP No. 12 tahun 2020 tersebut
Pasal 2
(1) Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus
spp.) dengan Harmonized System
Code 0306.31.20, di atau
dari wilayah Negara
Republik
Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi
bertelur yang
terlihat pada Abdomen luar dan ukuran
panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratus
lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir
(Panulirus homarus)
dengan Harmonized
System
Code 0306.31.20; atau
b. tidak
dalam
kondisi
bertelur yang
terlihat pada
Abdomen luar
dan ukuran panjang
karapas diatas
8
(delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus)
gram per ekor untuk Lobster
jenis lainnya dengan Harmonized System Code 0306.31.20.
(2) Ketentuan penangkapan dan/atau pengeluaran
Lobster
(Panulirus spp.)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan
penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1)
Penangkapan dan/atau
pengeluaran Benih Bening Lobster
(Puerulus)
dengan Harmonized
System Code 0306.31.10 dan/atau Lobster
Muda dengan Harmonized System Code
0306.31.10 untuk Pembudidayaan di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening
Lobster (Puerulus) sesuai hasil
kajian dari Komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal
yang menyelenggarakan tugas
dan
fungsi di
bidang perikanan tangkap;
b. penangkapan
Benih
Bening
Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda dilakukan
oleh Nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda;
c. penangkapan
Benih
Bening
Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster
Muda harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang
bersifat statis;
d. Pembudidayaan harus dilaksanakan di:
1) provinsi
yang
sama
dengan
wilayah
perairan tempat penangkapan Benih
Bening Lobster (Puerulus) dan/atau
Lobster Muda; dan
2) lokasi yang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
2) lokasi yang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. Pembudi Daya harus melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.), sebanyak 2 (dua) persen dari
hasil panen Lobster (Panulirus spp.) yang dibesarkan;
f. ukuran Lobster (Panulirus spp.)
yang
dilepasliarkan
sebagaimana dimaksud
pada
huruf
e
disesuaikan
dengan ukuran Lobster (Panulirus spp.) hasil panen;
g. pelepasliaran Lobster (Panulirus spp.)
dilakukan
di
wilayah perairan tempat pengambilan
Benih Bening Lobster (Puerulus) dan/atau
Lobster Muda atau di perairan lain
sesuai rekomendasi direktorat jenderal
yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi di bidang pengelolaan ruang laut;
h. pelepasliaran Lobster (Panulirus
spp.) dilakukan oleh Pembudi Daya yang dilengkapi berita acara dari dinas
kabupaten/kota yang membidangi perikanan dan ditembuskan ke direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
i. Nelayan
kecil
penangkap Benih
Bening Lobster
(Puerulus) dan/atau Lobster Muda ditetapkan oleh direktorat jenderal
yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
dan
j. Pembudi Daya ditetapkan
oleh direktorat jenderal yang
menyelenggarakan tugas dan
fungsi di
bidang perikanan budidaya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Lobster Muda.
(1) Pembudidayaan Benih
Bening
Lobster
(Puerulus)
dan
Lobster Muda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan
dalam satu sistem usaha atau dalam bentuk Segmentasi Usaha berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya.
(2)
Dalam hal terdapat lokasi
yang berpotensi untuk dilakukan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) namun tidak
terdapat sumber Benih Bening Lobster
(Puerulus) dan/atau Lobster Muda, Pembudidayaan Benih Bening Lobster (Puerulus) dan Lobster Muda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. mendapat persetujuan dari direktorat
jenderal
yang
menyelenggarakan tugas dan
fungsi di bidang perikanan budidaya; dan
b. memiliki Surat Keterangan Asal Benih Bening
Lobster (Puerulus) dan/atau
Lobster Muda dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Benih
Bening Lobster (Puerulus) dengan Harmonized System
Code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat
dilakukan dengan ketentuan:
a. kuota dan lokasi
penangkapan Benih Bening
Lobster (Puerulus) sesuai
hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
b. eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus
spp.) di dalam negeri dengan melibatkan
masyarakat atau Pembudi Daya setempat
berdasarkan rekomendasi direktorat
jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
c. eksportir
telah
berhasil melaksanakan kegiatan
Pembudidayaan Lobster
(Panulirus
spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan:
1) sudah panen secara berkelanjutan; dan
2) telah melepasliarkan Lobster
(Panulirus
spp.)
sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan
dengan ukuran sesuai hasil panen;
d. pengeluaran
Benih
Bening Lobster (Puerulus) dilakukan melalui bandara yang telah
ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus Benih
Bening Lobster (Puerulus);
e. Benih Bening Lobster (Puerulus) diperoleh dari Nelayan
kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di
lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus);
f. waktu pengeluaran Benih Bening
Lobster (Puerulus)
dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di
alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN
dan ditetapkan oleh
direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
g. penangkapan
Benih Bening Lobster
(Puerulus) harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif;
h. memiliki Surat Keterangan
Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota
yang
membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat;
i. penangkap
Benih Bening Lobster (Puerulus)
ditetapkan oleh direktorat jenderal
yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan
tangkap; dan
j. eksportir
Benih
Bening
Lobster
(Puerulus)
harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi di bidang perikanan
tangkap.
(2) Harga patokan terendah
Benih Bening Lobster
(Puerulus) di Nelayan
ditetapkan oleh
direktorat
jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
(3) Harga patokan terendah
Benih Bening Lobster
(Puerulus) di Nelayan dijadikan dasar
pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas
dan
fungsi di
bidang perdagangan.
(4) Penetapan kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setiap tahun.
Kegiatan pengeluaran Benih
Bening Lobster (Puerulus)
dari
wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan
kewajiban membayar Bea Keluar
dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor Benih Bening
Lobster (Puerulus) dengan nilai yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.
Cara
Pengukuran Karapas Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus spp.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar