Minggu, 13 Mei 2018

Mengenal Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan


Apa itu kartu Kusuka?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kartu Kusuka, ada baiknya kita mengenal apa itu kartu kusuka, Kartu Kusuka adalah Kartu identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan Perikanan, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kartu untuk nelayan, pembudidaya, pengolahan maupun yang lainnya dalam bidang perikanan, semua profesi di bidang Perikanan menggunakan kartu Kusuka.


Kartu kusuka ini digunakan Untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, Untuk lebih jelasnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah  mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.


Fungsi Kartu KUSUKA:
1.      Identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
2.      Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; 
3.      Playanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
4.      Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
1.      Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
2.      Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
3.      Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
4.      Pengolah Ikan; 
5.      Pemasar Perikanan; dan
6.      Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.

Penyelenggara Kartu KUSUKA dilaksanakan oleh:
      a.     Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      membangun dan mengelola sistem basis data Kementerian; dan 
2.      mengelola dan menyajikan data Pelaku Usaha kelautan dan perikanan.

      b.      Direktorat Jenderal
1.  Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Petambak Garam;
2.      Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Nelayan;
3.    Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pembudi Daya Ikan; dan
4.      Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.

Direktorat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2.      Melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal.

c.       Badan
Badan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2.      Melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

d.      Dinas provinsi
Dinas provinsi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengoordinasikan penyelenggaraan Kartu KUSUKA di provinsi; dan 
2.       Mengelola dan menyajikan data Kartu KUSUKA di provinsi.

e.      UPT dan Dinas kabupaten/kota
UPT dan Dinas kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      mensosialisasikan fungsi Kartu KUSUKA;
2.      melakukan verifikasi kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan; 
3.      melaksanakan pencetakan Kartu KUSUKA; dan
4.      mendistribusi Kartu KUSUKA.

Kartu KUSUKA memuat informasi:
a.       NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b.       nama Pelaku Usaha;
c.        alamat Pelaku Usaha;
d.      masa berlaku;
e.       profesi utama Pelaku Usaha; dan
f.       kode Quick Response (QR Code).
Kode Quick Response (QR Code) memuat informasi, antara lain:
1.      NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
2.      nama Pelaku Usaha;
3.      tempat dan tanggal lahir orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
4.      alamat Pelaku Usaha;
5.       masa berlaku;
6.      profesi utama Pelaku Usaha;
7.      profesi tambahan Pelaku Usaha;
8.      tahun register;
9.      nomor telepon; dan
10.  sarana dan prasarana produksi yang digunakan.

Permohonan Penerbitan
Setiap Pelaku Usaha untuk memiliki Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan: (1) formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi; (2) fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;   (3) surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan; dan (4) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.

Perubahan Kartu KUSUKA
a.    Kartu KUSUKA dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Kartu KUSUKA diterbitkan.
b.   Perubahan Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.

Perpanjangan Kartu KUSUKA
a.   Perpanjangan Kartu KUSUKA dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kartu KUSUKA berakhir.
b.  Setiap Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT.


Penggantian Kartu KUSUKA
a.       Penggantian Kartu KUSUKA dapat dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang.
b.  Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT.

Masa Berlaku
Kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.


sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan.

Strategi perbaikan lingkungan dan manajemen pada usaha perbenihan



















Selasa, 01 Mei 2018

Mengapa UKM Harus Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)


Bukan rahasia lagi jika saat ini usaha kecil menengah (UKM) memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia serta penyumbang terbesar bagi domestik bruto negara. Termasuk diantaranya adalah UKM di bidang Perikanan dan Kelautan. Selain sebagai tulang punggung ekonomi, UKM juga membantu dalam hal penyerapan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
Mengenal IUMK
Terlepas dari berbagai kontribusi positif yang diberikan oleh UKM, usaha berskala kecil dan menengah ini kerap dilanda berbagai masalah, terlebih yang terkait dengan masalah perijinan. Banyak pelaku usaha yang masih belum mengetahui mengenai soal perizinan.
Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 mengenai Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, menyatakan bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dibutuhkan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan tersebut dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana.
Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah tanda legalitas bagi pelaku usaha berupa izin usaha mikro dan kecil. Pada bulan Februari 2015, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat.
Bagaimana mengurus IUMK?
Untuk mendapatkan IUMK maka pelaku UKM harus melampirkan beberapa dokumen yang mencakup: surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal, informasi jenis dan lokasi usaha, KTP, Kartu Keluarga, pas foto dan mengisi kelengkapan formulir.
Setelah seluruh berkas telah lengkap, maka camat yang mendapat perintah dari bupati atau walikota akan melakukan pengecekan berkas pendaftaran IUMK. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, maka camat akan mengesahkan dan menerbitkan IUMK. Penerbitan satu lembar IUMK paling lambat satu hari sejak permohonan diajukan. Dalam mengurus IUMK ini pelaku usaha tidak dikenakan biaya atau pungutan.
Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku UKM yang melanggar aturan dan aktivitas usaha tidak sesuai dengan IUMK , maka camat berhak mencabut IUMK.
Manfaat apa saja yang didapatkan dari IUMK?
a. Lebih mudah menjalin kerja sama
Dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.
b. Legalitas
IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.
c. Sadar pajak
Mendorong para pengelola UKM untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
d. Nilai tambah untuk akses permodalan
Salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di bank adalah dokumen perijinan resmi. Dan IUMK merupakan surat yang menyatakan legalitas suatu usaha. Dengan demikian maka pengusaha dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.
e. Lokasi usaha yang terlindungi
Para pelaku UKM yang memiliki IUMK akan mendapatkan jamunan hukum, keamanan, dan perlindungan lokasi usaha.
f. Pengembangan usaha
Dengan memiliki IUMK maka pengusaha UKM akan mendapatkan pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang terkait. Mereka akan mendapatkan pembedayaan dan dukungan pemerintah dalam mengikuti berbagai program UKM.
IUMK merupakan added value bagi sebuah UKM dalam rangka mengembangkan bisnisnya sehingga menjadi lebih established. Bagi Anda yang saat ini memiliki UKM tapi belum berijin atau berencana memulai usaha, tidak ada salahnya mulai mengurus IUMK

Sumber :
https://zahiraccounting.com/id/blog/mengapa-ukm-harus-memiliki-izin-usaha-mikro-dan-kecil-iumk

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...