Selasa, 01 Mei 2018

Mengapa UKM Harus Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)


Bukan rahasia lagi jika saat ini usaha kecil menengah (UKM) memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia serta penyumbang terbesar bagi domestik bruto negara. Termasuk diantaranya adalah UKM di bidang Perikanan dan Kelautan. Selain sebagai tulang punggung ekonomi, UKM juga membantu dalam hal penyerapan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
Mengenal IUMK
Terlepas dari berbagai kontribusi positif yang diberikan oleh UKM, usaha berskala kecil dan menengah ini kerap dilanda berbagai masalah, terlebih yang terkait dengan masalah perijinan. Banyak pelaku usaha yang masih belum mengetahui mengenai soal perizinan.
Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 mengenai Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, menyatakan bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dibutuhkan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan tersebut dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana.
Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah tanda legalitas bagi pelaku usaha berupa izin usaha mikro dan kecil. Pada bulan Februari 2015, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat.
Bagaimana mengurus IUMK?
Untuk mendapatkan IUMK maka pelaku UKM harus melampirkan beberapa dokumen yang mencakup: surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal, informasi jenis dan lokasi usaha, KTP, Kartu Keluarga, pas foto dan mengisi kelengkapan formulir.
Setelah seluruh berkas telah lengkap, maka camat yang mendapat perintah dari bupati atau walikota akan melakukan pengecekan berkas pendaftaran IUMK. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, maka camat akan mengesahkan dan menerbitkan IUMK. Penerbitan satu lembar IUMK paling lambat satu hari sejak permohonan diajukan. Dalam mengurus IUMK ini pelaku usaha tidak dikenakan biaya atau pungutan.
Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku UKM yang melanggar aturan dan aktivitas usaha tidak sesuai dengan IUMK , maka camat berhak mencabut IUMK.
Manfaat apa saja yang didapatkan dari IUMK?
a. Lebih mudah menjalin kerja sama
Dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.
b. Legalitas
IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.
c. Sadar pajak
Mendorong para pengelola UKM untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
d. Nilai tambah untuk akses permodalan
Salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di bank adalah dokumen perijinan resmi. Dan IUMK merupakan surat yang menyatakan legalitas suatu usaha. Dengan demikian maka pengusaha dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.
e. Lokasi usaha yang terlindungi
Para pelaku UKM yang memiliki IUMK akan mendapatkan jamunan hukum, keamanan, dan perlindungan lokasi usaha.
f. Pengembangan usaha
Dengan memiliki IUMK maka pengusaha UKM akan mendapatkan pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang terkait. Mereka akan mendapatkan pembedayaan dan dukungan pemerintah dalam mengikuti berbagai program UKM.
IUMK merupakan added value bagi sebuah UKM dalam rangka mengembangkan bisnisnya sehingga menjadi lebih established. Bagi Anda yang saat ini memiliki UKM tapi belum berijin atau berencana memulai usaha, tidak ada salahnya mulai mengurus IUMK

Sumber :
https://zahiraccounting.com/id/blog/mengapa-ukm-harus-memiliki-izin-usaha-mikro-dan-kecil-iumk

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...