Bukan rahasia lagi jika saat ini usaha kecil menengah
(UKM) memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia serta
penyumbang terbesar bagi domestik bruto negara. Termasuk diantaranya adalah UKM
di bidang Perikanan dan Kelautan. Selain sebagai tulang punggung ekonomi, UKM
juga membantu dalam hal penyerapan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka
pengangguran.
Mengenal IUMK
Terlepas dari berbagai kontribusi positif yang diberikan
oleh UKM, usaha berskala kecil dan menengah ini kerap dilanda berbagai masalah,
terlebih yang terkait dengan masalah perijinan. Banyak pelaku usaha yang masih
belum mengetahui mengenai soal perizinan.
Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 mengenai
Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, menyatakan bahwa untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah dibutuhkan pemberdayaan bagi pelaku UKM.
Pemberdayaan tersebut dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha
mikro dan kecil secara sederhana.
Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah tanda legalitas
bagi pelaku usaha berupa izin usaha mikro dan kecil. Pada bulan Februari 2015, pemerintah
mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau
camat.
Bagaimana mengurus IUMK?
Untuk mendapatkan IUMK maka pelaku UKM harus melampirkan
beberapa dokumen yang mencakup: surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal,
informasi jenis dan lokasi usaha, KTP, Kartu Keluarga, pas foto dan mengisi
kelengkapan formulir.
Setelah seluruh berkas telah lengkap, maka camat yang
mendapat perintah dari bupati atau walikota akan melakukan pengecekan berkas
pendaftaran IUMK. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, maka camat akan
mengesahkan dan menerbitkan IUMK. Penerbitan satu lembar IUMK paling lambat
satu hari sejak permohonan diajukan. Dalam mengurus IUMK ini pelaku usaha tidak
dikenakan biaya atau pungutan.
Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku UKM
yang melanggar aturan dan aktivitas usaha tidak sesuai dengan IUMK , maka camat
berhak mencabut IUMK.
Manfaat apa saja yang didapatkan dari IUMK?
a. Lebih mudah menjalin kerja sama
Dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda
legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon
partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.
b. Legalitas
IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan
pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,
dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.
c. Sadar pajak
Mendorong para pengelola UKM untuk sadar pajak dengan
membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
d. Nilai tambah untuk akses permodalan
Salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan
pinjaman modal usaha di bank adalah dokumen perijinan resmi. Dan IUMK merupakan
surat yang menyatakan legalitas suatu usaha. Dengan demikian maka pengusaha
dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.
e. Lokasi usaha yang terlindungi
Para pelaku UKM yang memiliki IUMK akan mendapatkan jamunan
hukum, keamanan, dan perlindungan lokasi usaha.
f. Pengembangan usaha
Dengan memiliki IUMK maka pengusaha UKM akan mendapatkan
pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang terkait. Mereka akan
mendapatkan pembedayaan dan dukungan pemerintah dalam mengikuti berbagai
program UKM.
IUMK merupakan added value bagi sebuah UKM dalam rangka
mengembangkan bisnisnya sehingga menjadi lebih established. Bagi Anda yang saat
ini memiliki UKM tapi belum berijin atau berencana memulai usaha, tidak ada
salahnya mulai mengurus IUMK
Sumber :
https://zahiraccounting.com/id/blog/mengapa-ukm-harus-memiliki-izin-usaha-mikro-dan-kecil-iumk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar