Apa itu kartu Kusuka?
Sebelum membahas lebih lanjut
tentang kartu Kusuka, ada baiknya kita mengenal apa itu kartu kusuka, Kartu
Kusuka adalah Kartu identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan Perikanan,
sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kartu untuk nelayan, pembudidaya, pengolahan
maupun yang lainnya dalam bidang perikanan, semua profesi di bidang Perikanan
menggunakan kartu Kusuka.
Kartu kusuka ini digunakan Untuk
perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan
pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan
efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan
pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, Untuk lebih jelasnya, Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu
Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Fungsi Kartu
KUSUKA:
1. Identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
2. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan
Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
3. Playanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan
perikanan; dan
4. Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
Kementerian.
Ruang lingkup
Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA
berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
1.
Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional,
Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
2.
Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil,
penggarap lahan, dan pemilik lahan;
3.
Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil,
penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
4.
Pengolah Ikan;
5.
Pemasar Perikanan; dan
6.
Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Penyelenggara
Kartu KUSUKA dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Jenderal
Sekretariat
Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.
membangun dan mengelola sistem basis data Kementerian;
dan
2.
mengelola dan menyajikan data Pelaku Usaha kelautan dan
perikanan.
b. Direktorat Jenderal
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk
penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Petambak Garam;
2.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk
penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Nelayan;
3. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk
penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pembudi Daya Ikan; dan
4.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan
dan Perikanan untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pengolah Ikan dan Pemasar
Perikanan.
Direktorat
Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan
blanko Kartu KUSUKA; dan
2. Melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi
Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal.
c. Badan
Badan mempunyai
kewenangan sebagai berikut:
1. Mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan
blanko Kartu KUSUKA; dan
2. Melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi
Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
d. Dinas provinsi
Dinas provinsi
mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan penyelenggaraan Kartu KUSUKA di
provinsi; dan
2.
Mengelola dan
menyajikan data Kartu KUSUKA di provinsi.
e. UPT dan Dinas kabupaten/kota
UPT dan Dinas
kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.
mensosialisasikan fungsi Kartu KUSUKA;
2.
melakukan verifikasi kepada Pelaku Usaha yang mengajukan
permohonan;
3.
melaksanakan pencetakan Kartu KUSUKA; dan
4.
mendistribusi Kartu KUSUKA.
Kartu KUSUKA
memuat informasi:
a.
NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b.
nama Pelaku Usaha;
c.
alamat Pelaku Usaha;
d.
masa berlaku;
e.
profesi utama Pelaku Usaha; dan
f.
kode Quick Response (QR Code).
Kode Quick
Response (QR Code) memuat informasi, antara lain:
1.
NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
2.
nama Pelaku Usaha;
3.
tempat dan tanggal lahir orang perseorangan atau
penanggung jawab korporasi;
4.
alamat Pelaku Usaha;
5.
masa berlaku;
6.
profesi utama Pelaku Usaha;
7.
profesi tambahan Pelaku Usaha;
8.
tahun register;
9.
nomor telepon; dan
10.
sarana dan prasarana produksi yang digunakan.
Permohonan Penerbitan
Setiap Pelaku
Usaha untuk memiliki Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau
kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan: (1) formulir permohonan penerbitan
Kartu KUSUKA yang telah diisi; (2) fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan
atau penanggung jawab korporasi; (3)
surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan; dan (4) fotokopi nomor
pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
Perubahan Kartu KUSUKA
a.
Kartu KUSUKA dapat dilakukan perubahan setelah jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Kartu KUSUKA diterbitkan.
b. Perubahan Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat
perubahan alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku
Usaha.
Perpanjangan Kartu KUSUKA
a. Perpanjangan Kartu KUSUKA dapat diajukan 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku Kartu KUSUKA berakhir.
b. Setiap Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan Kartu
KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT.
Penggantian Kartu KUSUKA
a.
Penggantian Kartu KUSUKA dapat dilakukan apabila Kartu
KUSUKA rusak atau hilang.
b. Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu
KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal/Kepala Badan melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT.
Masa Berlaku
Kartu KUSUKA
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar