Minggu, 13 Mei 2018

Mengenal Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan


Apa itu kartu Kusuka?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kartu Kusuka, ada baiknya kita mengenal apa itu kartu kusuka, Kartu Kusuka adalah Kartu identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan Perikanan, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kartu untuk nelayan, pembudidaya, pengolahan maupun yang lainnya dalam bidang perikanan, semua profesi di bidang Perikanan menggunakan kartu Kusuka.


Kartu kusuka ini digunakan Untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, Untuk lebih jelasnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah  mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.


Fungsi Kartu KUSUKA:
1.      Identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
2.      Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; 
3.      Playanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
4.      Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
1.      Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
2.      Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
3.      Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
4.      Pengolah Ikan; 
5.      Pemasar Perikanan; dan
6.      Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.

Penyelenggara Kartu KUSUKA dilaksanakan oleh:
      a.     Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      membangun dan mengelola sistem basis data Kementerian; dan 
2.      mengelola dan menyajikan data Pelaku Usaha kelautan dan perikanan.

      b.      Direktorat Jenderal
1.  Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Petambak Garam;
2.      Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Nelayan;
3.    Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pembudi Daya Ikan; dan
4.      Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.

Direktorat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2.      Melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal.

c.       Badan
Badan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2.      Melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

d.      Dinas provinsi
Dinas provinsi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mengoordinasikan penyelenggaraan Kartu KUSUKA di provinsi; dan 
2.       Mengelola dan menyajikan data Kartu KUSUKA di provinsi.

e.      UPT dan Dinas kabupaten/kota
UPT dan Dinas kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      mensosialisasikan fungsi Kartu KUSUKA;
2.      melakukan verifikasi kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan; 
3.      melaksanakan pencetakan Kartu KUSUKA; dan
4.      mendistribusi Kartu KUSUKA.

Kartu KUSUKA memuat informasi:
a.       NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b.       nama Pelaku Usaha;
c.        alamat Pelaku Usaha;
d.      masa berlaku;
e.       profesi utama Pelaku Usaha; dan
f.       kode Quick Response (QR Code).
Kode Quick Response (QR Code) memuat informasi, antara lain:
1.      NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
2.      nama Pelaku Usaha;
3.      tempat dan tanggal lahir orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
4.      alamat Pelaku Usaha;
5.       masa berlaku;
6.      profesi utama Pelaku Usaha;
7.      profesi tambahan Pelaku Usaha;
8.      tahun register;
9.      nomor telepon; dan
10.  sarana dan prasarana produksi yang digunakan.

Permohonan Penerbitan
Setiap Pelaku Usaha untuk memiliki Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan: (1) formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi; (2) fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;   (3) surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan; dan (4) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.

Perubahan Kartu KUSUKA
a.    Kartu KUSUKA dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Kartu KUSUKA diterbitkan.
b.   Perubahan Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.

Perpanjangan Kartu KUSUKA
a.   Perpanjangan Kartu KUSUKA dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kartu KUSUKA berakhir.
b.  Setiap Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT.


Penggantian Kartu KUSUKA
a.       Penggantian Kartu KUSUKA dapat dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang.
b.  Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT.

Masa Berlaku
Kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.


sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan.

Strategi perbaikan lingkungan dan manajemen pada usaha perbenihan



















Selasa, 01 Mei 2018

Mengapa UKM Harus Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)


Bukan rahasia lagi jika saat ini usaha kecil menengah (UKM) memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia serta penyumbang terbesar bagi domestik bruto negara. Termasuk diantaranya adalah UKM di bidang Perikanan dan Kelautan. Selain sebagai tulang punggung ekonomi, UKM juga membantu dalam hal penyerapan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
Mengenal IUMK
Terlepas dari berbagai kontribusi positif yang diberikan oleh UKM, usaha berskala kecil dan menengah ini kerap dilanda berbagai masalah, terlebih yang terkait dengan masalah perijinan. Banyak pelaku usaha yang masih belum mengetahui mengenai soal perizinan.
Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 mengenai Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, menyatakan bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dibutuhkan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan tersebut dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana.
Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah tanda legalitas bagi pelaku usaha berupa izin usaha mikro dan kecil. Pada bulan Februari 2015, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat.
Bagaimana mengurus IUMK?
Untuk mendapatkan IUMK maka pelaku UKM harus melampirkan beberapa dokumen yang mencakup: surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal, informasi jenis dan lokasi usaha, KTP, Kartu Keluarga, pas foto dan mengisi kelengkapan formulir.
Setelah seluruh berkas telah lengkap, maka camat yang mendapat perintah dari bupati atau walikota akan melakukan pengecekan berkas pendaftaran IUMK. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, maka camat akan mengesahkan dan menerbitkan IUMK. Penerbitan satu lembar IUMK paling lambat satu hari sejak permohonan diajukan. Dalam mengurus IUMK ini pelaku usaha tidak dikenakan biaya atau pungutan.
Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku UKM yang melanggar aturan dan aktivitas usaha tidak sesuai dengan IUMK , maka camat berhak mencabut IUMK.
Manfaat apa saja yang didapatkan dari IUMK?
a. Lebih mudah menjalin kerja sama
Dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.
b. Legalitas
IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.
c. Sadar pajak
Mendorong para pengelola UKM untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
d. Nilai tambah untuk akses permodalan
Salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di bank adalah dokumen perijinan resmi. Dan IUMK merupakan surat yang menyatakan legalitas suatu usaha. Dengan demikian maka pengusaha dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.
e. Lokasi usaha yang terlindungi
Para pelaku UKM yang memiliki IUMK akan mendapatkan jamunan hukum, keamanan, dan perlindungan lokasi usaha.
f. Pengembangan usaha
Dengan memiliki IUMK maka pengusaha UKM akan mendapatkan pendampingan dan pengembangan usaha dari pihak yang terkait. Mereka akan mendapatkan pembedayaan dan dukungan pemerintah dalam mengikuti berbagai program UKM.
IUMK merupakan added value bagi sebuah UKM dalam rangka mengembangkan bisnisnya sehingga menjadi lebih established. Bagi Anda yang saat ini memiliki UKM tapi belum berijin atau berencana memulai usaha, tidak ada salahnya mulai mengurus IUMK

Sumber :
https://zahiraccounting.com/id/blog/mengapa-ukm-harus-memiliki-izin-usaha-mikro-dan-kecil-iumk

Rabu, 18 April 2018

Manfaat Ikan Gabus Untuk Kesehatan



Bagi masyarakat Kalimantan Selatan tentu sudah tidak asing lagi dengan ikan Gabus, atau biasa disebut dengan ikan haruan. Ikan Gabus Ini memiliki  banyak manfaat untuk kesehatan. Manfaat ikan gabus untuk kesehatan sangat fenomenal, hal ini dikarenakan kandungan protein pada ikan ini salah satu yang paling tinggi dibandingkan berbagai daging ikan lainnya. Ikan gabus banyak terdapat di perairan di Indonesia, sebab ikan jenis ini lebih banyak hidup di sungai, danau maupun rawa. Sekilas bentuk ikan gabus hampir  mirip dengan ikan lele. Perbedaan yang paling gampang diamati adalah ikan gabus tidak memiliki surai atau kumis. Warnanyapun tak segelap ikan lele. Ikan gabus juga sama sama dapat bertahan hidup di darat, dalam tempo yang cukup lama, sebab ikan gabus diketahui dapat bernafas secara langsung dengan udara luar. 
Jika ikan gabus ini hidup di sebuah tempat yang kebetulan airnya berkurang hingga cenderung kering, maka dapat Anda lihat ikan gabus ini akan membenamkan dirinya ke dalam lumpur tempat itu. Ini sebagai upaya agar dapat tetap hidup. Atau Tak jarang ikan gabus ini dapat juga berpindah tempat , terutama di malam hari yang dilakukan dengan cara melompat lompat di darat.
Banyak sekali manfaat yang dapat Anda peroleh dengan mengkonsumsi daging ikan gabus. Kelebihan dan manfaat Ikan gabus adalah :

1. Pembentukan & Pertumbuhan Otot
Ikan gabus Mengandung kandungan protein yang lebih tinggi dibanding kadar protein yang terdapat pada ikan lele maupun pada ikan mas / nila. Namun masih setara dengan kandungan protein yang terdapat pada ikan bandeng. Dari 100 gram ikan gabus Anda dapat memperolah 25,2 gram protein. Coba Anda bandingkan dengan kadar protein untuk  per 100 gramnya  yang terdapat pada ayam yang hanya 18,2 gram, pada daging sapi hanya 18,8 gram, maupun telur yang hanya 12,8 gram. Kandungan protein yang tinggi akan menguntungkan Anda sebab akan banyak membantu dalam proses pembentukan otot pada tubuh Anda.

2. Mempercepat Penyembuhan Luka
Daging ikan gabus juga banyak mengandung albumin dalam kadar yang sangat tinggi. Perlu Anda ketahui bahwa albumin adalah salah satu jenis protein yang sangat penting dalam proses penyembuhan luka pada tubuh Anda. 

3. Menjaga keseimbangan cairan dalam tubuh
Zat albumin juga berfungsi untuk menjaga kestabilan regulasi cairan dalam tubuh. Jika kondisi tubuh Anda kadar cairan berkurang, maka protein yang masuk dalam tubuh Anda akan pecah sehingga tak dapat berfungsi secara normal. Kandungan normal albumin dalam tubuh mencapai 60%.

4. Sehat untuk pencernaan
Ikan gabus mempunyai struktur daging yang lebih empuk, anda tidak perlu mengkhawatirkan pencernaan karena ia sangat mudah di cerna. Hal ini karena ikan gabus memiliki protein kolagen yang lebih rendah dibanding kadar protein yang terkandung pada daging ternak darat lain. Hanya 3% hingga 5 % dari total kandungan protein kolagen .

5. Penyembuhan berbagai penyakit
Dapat membantu proses penyembuhan berbagai penyakit seperti penyakit  hepatitis, Infeksi paru, typhus, diabetes, stroke, dll

6. Memperbaiki gizi buruk
Dapat memperbaiki gizi buruk yang banyak terdapat pada bayi , balita , anak maupun ibu hamil karena dalam 100 gr gabus saja sudah sangat cukup memenuhi berbagai kebutuhan gizi yang sangat penting untuk kesehatan terutama untuk bayi.

7. Membantu penyembuhan anak autis
Ikan gabus memiliki kandungan yang dapat berfungsi untuk membantu penyembuhan pada pengidap autis.

8. Mempercepat penyembuhan luka pasca operasi
Ikan gabus dapat mempercepat proses penyembuhan pada luka pasca operasi.  Ini karena kandungan albumin yang tinggi pada ikan gabus, sehingga secara cepat dapat membantu proses pembentukan sel  dan jaringan baru pada bagian tubuh Anda  yang telah rusak akibat proses operasi..

9. Membantu mengatasi pembengkakan di tubuh
Selain untuk penyembuhan luka, kandungan albumin dalam ikan gabus yang cukup tinggi juga dapat membantu mengatasi pembengkakan yang terjadi di tubuh Anda.

10. Meningkatkan daya tahan tubuh
Anda yang ingin daya tahan tubuh lebih baik ? jangan lupa konsumsi ikan gabus secara rutin, konsumsi ikan ini akan membuat tubuh Anda tidak mudah terserang berbagai penyakit akibat perubahan cuaca maupun karena faktor lain.

Kandungan Gizi Ikan Gabus
Dari penelitian di laboratorium diperoleh bukti bahwa dari 100 gram ikan gabus mengandung berbagai kandungan gizi  seperti :
  • Kalori   : 69    kalori
  • Protein : 25,2 gram
  • Lemak : 1,7 gram
  • Besi     : 0,9 miligram
  • Kalsium : 62   miligram
  • Phospor : 76   miligram
  • Vit.A : 150  miligram
  • Vit.B : 0,04 miligram
  • Air    : 69  gram
Kandungan gizi inilah yang membuat manfaat gabus sangat baik bagi anda yang ingin meningkatkan gizi janin atau pun ibu hamil, anak, hingga orang dewasa. Jika kita telisik lebih jauh, dari kandungan gizi di atas, sebagai contoh, manfaat vitamin A saja yang didapat dari gabus, bisa berkhasiat untuk
  1. Melindungi kesehatan rongga hidung
  2. Melancarkan fungsi repoduksi pria
  3. Menyehatkan kondisi indung telur pada wanita
  4. Memperkuat plasenta bayi
  5. Meningkatkan kesehatan janin
  6. Sebagai anti oksidan aktif dan kuat
  7. Menjadi kekebalan tubuh secara nyata
  8. Untuk mata lebih sehat
  9. Membersihkan darah
Selain dari vitamin A yang tinggi, kalsium dalam gizi ikan gabus juga sangat berperan untuk.
  • Meningkatkan kekuatan tulang
  • Meningkatkan pertumbuhan gigi dan tulang pada anak anak
  • Mencegah osteoporosis
  • Mencegah berbagai jenis kanker
Gabus memiliki tekstur daging yang sangat lembut dan sangat enak disantap dengan berbagai hidangan. Konsumsi gabus secara rutin akan memberikan dampak bagi kesehatan anda.

Sumber :
https://manfaat.co.id/10-manfaat-ikan-gabus-untuk-kesehatan

Minggu, 04 Februari 2018

WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau sering disingkat dengan WPP NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).

Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasarkan pada daerah tempat ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, sebagai berikut:
  1. Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
  2. Laut Cina Selatan meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
  3. Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
  4. Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
  5. Laut Banda meliputi Provinsi Maluku.
  6. Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.
  7. Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.
  8. Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.
  9. Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Penentuan WPP-NRI berdasarkan metode ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan terkait pemantauan potensi sumberdaya ikan. Hal itu dikarenakan dasar dalam penentuan 9 (Sembilan) WPP-NRI berdasarkan tempat pendaratan ikan.

Terkait hal tersebut, dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI dari 9 WPP-NRI menjadi 11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu kepada FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sesuai standar internasional FAO.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,
  1. WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
  2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
  3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
  4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
  5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
  6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
  7. WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
  8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
  9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
  10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
  11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.



Adapun dasar dari penomoran WPP-RI di Indonesia adalah mengacu kepada pengaturan “Fisheries Area” dari FAO. Di Indonesia sendiri, masuk kedalam Fishing Area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan 71 (Pacific, Western Central) dari 19 Fishing Areas yang ada di dunia. Berikut 19 Fishing Areas berdasarkan FAO:
  1. Area 18 (Arctic Sea)
  2. Area 21 (Atlantic, Northwest)
  3. Area 27 (Atlantic, Northeast)
  4. Area 31 ( Atlantic, Western Central)
  5. Area 34 (Atlantic, Eastern Central)
  6. Area 37 (Mediterranean and Black Sea)
  7. Area 41 (Atlantic, Southwest)
  8. Area 47 (Atlantic, Southeast)
  9. Area 48 (Atlantic, Antarctic)
  10. Area 51 ( Indian Ocean, Western)
  11. Area 57 (Indian Ocean, Eastern)
  12. Area 58 (Indian Ocean, Antarctic and Southern)
  13. Area 61 (Pacific, Northwest)
  14. Area 67 (Pacific, Northeast)
  15. Area 71 (Pacific, Western Central)
  16. Area 77 (Pacific, Eastern Central)
  17. Area 81 (Pacific, Southwest)
  18. Area 87 (Pacific, Southeast)
  19. Area 88 (Pacific, Antarctic)

Indonesia sendiri tercakup dalam dua fishing areas, yaitu Area 57 dan Area 71. Untuk Major Fishing Area 57, yang terdiri dari
  1. Bay of Bengal (Subarea 57.1)
  2. Northern (Subarea 57.2)
  3. Central (Subarea 57.3)
  4. Oceanic (Subarea 57.4)
  5. Western Australia (Subarea 57.5)
  6. Southern Australia (Subarea 57.6)

Dimana perairan Indonesia termasuk ke dalam Subarea 57.1 dan 57.2.

source : http://fishmate.blogspot.com/2012/08/mengenal-wilayah-pengelolaan-perikanan.html



Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...