Rabu, 01 Agustus 2018

PENERAPAN CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) PADA UNIT USAHA BUDIDAYA



image
CBIB - Cara Budidaya Ikan yang Baik
Pendahuluan
Dalam rangka menghadapi era globalisasi, maka produk perikanan diharapkan aman untuk dikonsumsi sesuai persyaratan yang dibutuhkan pasar sebagai konsekuensi dari kebutuhan pasar global, produk perikanan budidaya harus mempunyai daya saing, baik dalam mutu produk maupun efisiensi dalam produksi. Hal tersebut akan berpengaruh positif dalam upaya meningkatkan ekspor dan menekan impor serta pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya dapat meningkatkan devisa dan pendapatan masyarakat.
Peningkatan mutu produk perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan (food safety) mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan cemaran seperti sesuai persyaratan pasar.
Cara budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) adalah penerapan cara memelihara dan atau membersarkan ikan serta mamanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologi.
Dalam menerapkan CBIB, pembudidaya perlu memahami ketentuan yang dipersyaratkan sehingga dapat juga melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan usaha budidaya dengan menggunakan checklist CBIB.
Dokumen yang harus dimiliki dan diterapkan oleh suatu unit usaha budidaya dalam menerapkan CBIB adalah
1) SPO (Standar Prosedur Operasional), yang merupakan prosedur yang harus dipedomani dalam melakukan kegiatan usaha budidaya.
2) Catatan / rekaman sebagai bukti tertulis bahwa kegiatan usaha budidaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur SPO.
Untuk menjamin bahwa penerapan CBIB telah memenuhi persyaratan, maka perlu dilakukan Sertifikasi terhadap unit usaha budidaya yang bersangkutan.
Dengan cara penilaian yang obyektif dan transparan, sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan baik produsen maupun konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya.
Persyaratan penilaian kesesuaian meliputi :
1. Lokasi
2. Suplai air
3. Tata letak dan desain
4. Kebersihan fasilitas dan perlengkapan
5. Persiapan wadah budidaya
6. Pengelolaan air
7. Benih
8. Pakan
9. Penggunaan bahan kimia, bahan biologi dan obat ikan
10. Penggunaan es dan air
11. Panen
12. Penanganan hasil
13. Pengangkutan
14. Pembuangan limbah
15. Pencatatan
16. Tindakan perbaikan
17. Pelatihan
18. Kebersihan Personil

1. Lokasi
Unit usaha budidaya berada pada lingkungan yang sesuai dimana resiko keamanan pangan dari bahan kimiawi, biologis dan fisik diminimalisir.

2. Suplai Air
Unit usaha budidaya mempunyai sumber air yang baik dan air pasok terhindar dari sumber polusi.

3. Tata Letak dan Desain
(1). Area usaha budidaya hanya digunakan untuk pembudidayaan ikan
(2). Unit usaha budidaya mempunyai desain dan tata letak yang dapat mencegah kontaminasi silang
(3). Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya terpisah dan tidak berpotensi mengkontaminasi produk budidaya
(4). Unit usaha budidaya memiliki fasilitas pembangunan limbah cair ataupun padat yang ditempatkan di area yang sesuai
(5). Wadah budidaya seperti karamba dan jaring didesain dan dibangun agar menjamin kerusakan fisik ikan yang minimal selama pemeliharaan dan panen

4. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
(1). Unit usaha budidaya dan lingkungan dijaga kondisi kebersihan dan higienis
(2). Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang dan hama yang menyebabkan kontaminasi
(3). BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk, reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam tempat yang terpisah dan aman
(4). Wadah, perlengkapan dan fasilitas budidaya dibuat dari bahan yang tidak menyebabkan kontaminasi
(5). Fasilitas dan perlengkapan dijaga dalam kondisi higienis dan dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan serta (bila perlu) didesinfeksi dengan desinfektan yang diizinkan

5. Persiapan Wadah Budidaya
(1) Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih
(2) Dalam persiapan wadah dan air, hanya menggunakan pupuk, probiotik dan bahan kimia yang direkomendasikan.

6. Pengelolaan Air
(1). Dilakukan upaya filterisasi air atau pengendapan serta menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan
(2). Monitor kualitas air sumber secara rutin untuk menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan

7. Benih
Benih yang ditebar dalam kondisi sehat dan berasal dari unit pembenihan bersertifikat (memiliki sertifikat CPIB) dan tidak mengandung penyakit berbahaya maupun obat ikan.

8. Pakan
(1). Pakan ikan yang digunakan memiliki nomor pendaftaran / sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau surat jaminan dari institusi yang berkompeten
(2). Pakan ikan disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas serta digunakan sebelum tanggal kadaluarsa
(3). Pakan tidak dicampur bahan tambahan seperti antibiotik, obat ikan, bahan kimia lainnya atau hormon yang dilarang dan bahan tambahan yang digunakan harus terdaftar pada DJPB.
(4). Pakan buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan oleh DJPB dan tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang (antibiotik,
pestisida, logam berat.
(5). Pemberian pakan dilakukan dalam efisiensi sesuai dengan dosis yang direkomendasikan
(6). Pakan berlabel / memiliki informasi yang mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa, dosis dan cara pemberian dengan jelas dalam bahasa Indonesia

9. Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Obat Ikan
(1). Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia dan biologis yang diijinkan (dengan nomor registrasi dari DJPB).
(2). Penggunaan Obat ikan yang diijinkan sesuai petunjuk dan pengawasan (obat keras harus digunakan dibawah pengawasan petugas yang berkompeten).
(3). Obat ikan, bahan kimia dan biologis disimpan dengan baik sesuai spesifikasi.
(4). Penggunaan obat ikan, bahan kimia dan biologis sesuai instruksi dan ketentuan / petunjuk pada label
(5). Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan dan bahan kimia dengan hasil dibawah ambang batas
(6). Obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis yang digunakan mempunyai label yang menjelaskan: dosis dan aturan pemakaian, tanggal kadaluarsa
dan masa henti obat yang ditulis dalam bahasa Indonesia

10. Penggunaan Es dan Air
(1) Air bersih digunakan dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen, penanganan hasil dan pembersihan
(2) Es hanya berasal dari pemasok yang disetujui dan menggunakan air minum / air bersih
(3) Es diterima dalam kondisi saniter
(4) Es ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis

11. Panen
(1) Perlengkapan dan peralatan mudah dibersihkan dan dijaga dalam kondisi bersih dan higienis
(2) Panen dipersiapkan dengan baik untuk menghindari pengaruh temperatur yang tinggi pada ikan
(3) Pada saat panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan kontaminasi ikan
(4) Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik.

12. Penanganan Hasil
(1) Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan didisinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih.
(2) Ikan mati segera didinginkan dan diupayakan suhunya mendekati 0°C di seluruh bagian
(3). Proses penanganan seperti pemilihan, penimbangan, pencucian, pembiasaan, dll dilakukan dengan cepat dan higienis tanpa merusak produk
(4) Berdasarkan persyaratan yang berlaku, bahan tambahan & kimia yang dilarang tidak digunakan pada ikan, yang diangkut dalam kondisi mati
atau hidup
13. Pengangkutan
(1). Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll)
(2). Pengangkutan dalam kondisi higienis untuk menghindari kontaminasi sekitar (seperti udara, tanah, air, oli, bahan kimia, dll) dan kontaminasi silang.
(3). Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0°C) pada seluruh bagian produk
(4). Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yang tidak menyebabkan kerusakan fisik atau kontaminasi

14. Pembuangan Limbah
Limbah (cair, padat dan berbahaya) dikelola (dikumpulkan dan dibuang) dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi

15. Pencatatan
(1). Dilakukan rekaman pada jenis dan asal pakan (pakan pabrikan) serta bahan baku pada ikan (untuk pakan buatan sendiri)
(2). Penyimpanan rekaman penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi atau perlakuan lain selama masa pemeliharaan
(3). Penyimpanan rekaman kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan dan limbah cair) sesuai kebutuhan (lihat poin 6)
(4). Penyimpanan rekaman kejadian penyakit yang mungkin berdampak pada keamanan pangan produk perikanan
(5). Rekaman panen disimpan dengan baik
(6). Catatan / rekaman pengangkutan ikan disimpan dengan baik

16. Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan (atas bahaya keamanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali. Tindakan perbaikan dilakukan dengan tepat dan segera sesuai masalah yang ditemukan.

17. Pelatihan
Pemilik unit usaha atau pekerja sadar dan terlatih (pelatihan, seminar, workshop, sosialisasi, dsb) dalam mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.

18. Kebersihan Personil
Pekerja yang menangani ikan dalam kondisi sehat

Sumber:
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Direktorat Produksi
(2010)

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...