Kamis, 23 Agustus 2018

PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKSANAKAN DI DINAS PERIKANAN KABUPATEN KOTABARU




JENIS PELAYANAN
PERSYARATAN
BUKTI PENCATATAN KAPAL PERIKANAN 1 – 10 GT
1.       FOTOCOPY KTP
2.       FOTO COPY KARTU NELAYAN / KARTU KUSUKA
3.       SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN KAPAL DIKETAHUI OLEH PENYULUH PERIKANAN
4.       FOTO UNTUK KESELURUHAN KAPAL TAMPAK SAMPING YANG DIBERI NAMA DISAMPING BAGIAN KAPAL
5.       PERPANJANGAN (BUKTI KEPEMILIKAN KAPAL TERDAHULU)
TANDA PENCATATAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN (TPUPI) BUDIDAYA AIR PAYAU, TAWAR DAN KERAMBA
1.       MENGISI SURAT PERNYATAAN
2.       FOTO COPY KTP
3.       FOTOCOPY SURAT TANDA KEPEMILIKAN TANAH (1 LEMBAR)
4.       MATERAI 6000 (1 LEMBAR)
KARTU KUSUKA (NELAYAN, PEMBUDIDAYA, PENGOLAH DAN PENGUMPUL)
1.       FOTO COPY KTP
2.       FOTO COPY KARTU KELUARGA
3.       FOTO COPY BUKTI PENCATATAN KAPAL (BAGI YANG MEMILIKI KAPAL)
4.       SURAT KETERANGAN PROFESI SEBAGAI NELAYAN DARI KEPALA DESA
5.       SURAT KETERANGAN DOMISILI (APABILA ALAMAT DI KTP TIDAK SESUAI DAERAH YANG DITEMPATI)
6.       FOTOCOPY NPWP (JIKA ADA)
7.       FOTOCOPY SURAT TANDA PENCATATAN PEMBUDIDAYA  IKAN (BAGI PEMBUDIDAYA)
ASURANSI NELAYAN MANDIRI
1.       FOTO COPY KTP
2.       FOTO COPY KARTU NELAYAN / KUSUKA
3.       FOTO COPY KARTU KELUARGA
4.       USIA MAX 65 TAHUN
5.       BAGI YANG MEMILIKI KAPAL MELAMPIRKAN FOTO COPY BUKTI PENCATATAN KAPAL
PERMOHONAN SUBSIDI BBM BAGI NELAYAN
1.       MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN (YANG DIKETAHUI OLEH PENYULUH PERIKANAN SETEMPAT)
2.       FOTO COPY KTP
3.       FOTO COPY KARTU NELAYAN / KARTU KUSUKA
4.       FOTO COPY BUKTI PENCATATAN KAPAL (UNTUK KAPAL DIBAWAH 10 GT)
5.       FOTO COPY SIPI / SIKPI UNTUK KAPAL DIATAS 10 GT
6.       FOTO COPY SIUP UNTUK KAPAL DI ATAS 10 GT
7.       FOTO KAPAL 3 R
8.       FOTO  PEMOHON UKURAN 4 X6 (1 LEMBAR)
PERMOHONAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BAGI NELAYAN (SEHAT)
1.       FOTO COPY KTP
2.       FOTO COPY KARTU NELAYAN / KARTU KUSUKA
3.       FOTO COPY KARTU KELUARGA
4.       FOTO COPY SEGEL PEMILIK
5.       TANAH HAK MILIK TIDAK MASUK DAERAH CAGAR ALAM

Sumber : Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru

Penyusun :
ARIF HAKIM SA`ADI, S.Pi
PENYULUH PERIKANAN PERTAMA
KEC. PULAU LAUT KEPULAUAN
(DESA TELUK ARU, TELUK KEMUNING, P. KERASIAN, P. KERUMPUTAN)

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...