Rabu, 22 Agustus 2018

Penggunangan dan Pemanfaatan Rumpon Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan



Tidak dapat dipungkiri bahwa akhir-akhir ini penggunaan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan semakin banyak digunakan oleh para pelaku utama penangkapan ikan (nelayan) maupun pelaku usaha bidang penangkapan ikan. Hal tersebut dikarenakan rumpon memberikan manfaat yang cukup nyata dalam upaya peningkatan hasil tangkapan ikan. Disamping itu rumpon juga dapat membantu dalam penangkapan ikan dengan menggunakan berbagai alat tangkap ikan, baik alat tangkap ikan yang aktif (seperti purse seine) maupun alat tangkap pasif (pancing, dan lain lain).
Dengan semakin meningkat dan berkembangnya pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan, maka untuk menghindari kerusakan pola ruaya (migrasi) ikan, serta melindungi  kelestarian sumber daya ikan, maka Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor : KEP.30/MEN/2004 tanggal 24 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Disamping itu penjelasan tentang rumpon juga tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, khususnya Bab IV Pasal 18, 19 dan 20.

Beberapa hal pokok yang dapat dijelaskan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon tersebut adalah sebagaimana uraian berikut.

Beberapa Pengertian

1.      Alat bantu penangkapan ikan terdiri dari rumpon dan lampu.
2.      Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang berupa benda atau struktur yang dirancang atau dibuat dari bahan alami atau buatan yang ditempatkan secara tetap atau sementara pada perairan laut.
3.      Rumpon merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
4.      Lampu merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat/atraktor berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul. Lampu tersebut terdiri dari lampu listrik dan lampu non listrik.
5.      Izin Pemasangan Rumpon adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang atau perusahaan perikanan untuk memasang rumpon, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dan/atau produksi perikanan.

Jenis-jenis rumpon
Rumpon terdiri dari rumpon hanyut dan rumpon menetap.
1). Rumpon hanyut adalah rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus.
2). Rumpon menetap, adalah rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, yang terdiri dari :
      (1). Rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi dengan atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis.
      (2). Rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi dengan atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.

Wilayah Pemasangan Rumpon dan Perizinannya

Rumpon dapat dipasang diwilayah :
1). Perairan 2 mil laut sampai dengan 4 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah ;
2). Perairan diatas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah ;
3). Perairan diatas 12 mil laut dari Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Pemasangan rumpon tersebut baik oleh perorangan maupun perusahaan berbadan hukum  wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Pengajuan izin tersebut ditujukan kepada :
a.       Bupati/Walikota atau Pejabat yang bertanggung jawab di bidang perikanan, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan 2 mil laut sampai dengan 4 mil laut ;
b.      Gubernur atau Pejabat yang bertanggung jawab di bidang perikanan, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan diatas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut ;
c.       Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap) atau Pejabat yang ditunjuk, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan diatas 12 mil laut dan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia ;

Permohonan Pemasangan Rumpon

1). Permohonan pemasangan rumpon kepada Bupati/Walikota  atau Pejabat yang ditunjuk yang bertanggung jawab di bidang perikanan, wajib dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon.

2). Permohonan pemasangan rumpon kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk yang bertanggung jawab di bidang perikanan, wajib dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Foto copy NPWP, bagi perusahaan perikanan ;
d. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon, dan
- rencana pemanfaatan.
3). Permohonan pemasangan rumpon kepada Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap) wajib dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Foto copy NPWP, bagi perusahaan perikanan ;
d. Gambar rancang bangun ;
e. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon, dan
- rencana pemanfaatan.

Pemberlakuan perizinan dan lainnya
-          Izin pemasangan rumpon tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang oleh pemberi izin untuk jangka waktu yang sama. Rumpon yang tidak dimanfaatkan lagi atau izinnya tidak diperpanjang, pemilik rumpon wajib membongkar dan mengangkat rumpon tersebut.
-          Instansi pemerintah, lembaga penelitian, dan/atau perguruan tinggi yang akan memasang rumpon wajib memberitahukan pemasangan rumpon kepada Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap), Gubernur atau, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
-          Pemberian izin pemasangan rumpon wajib mempertimbangkan daya dukung sumberdaya ikan dan lingkungannya serta aspek sosial budaya masyarakat setempat.

Syarat Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon

Pemasangan rumpon yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan perikanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       tidak mengganggu alur pelayaran ;
b.      jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 mil laut ;
c.       tidak dipasang dengan cara pemasangan yang mengakibatkan efek pagar (zig-zag).

Selanjutnya tentang pemanfaatan rumpon diatur sebagai berikut :
-          Pemanfaatan rumpon hanya boleh dilakukan oleh perusahaan perikanan ;
-          Pemanfaatan rumpon yang bukan miliknya hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan pemilik rumpon ;
-          Rumpon yang dipasang oleh instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi hanya boleh dimanfaatkan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
-          Nelayan yang memanfaatkan rumpon yang dipasang oleh pemerintah atau lembaga lain non pemerintah wajib membongkar apabila tidak dimanfaatkan lagi.

Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi
-          Untuk pengendalian pengelolaan sumberdaya perikanan, Gubernur, Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan jumlah, lokasi rumpon, dan izin pemasangan rumpon yang diterbitkan, kepada Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap) ;
-          Orang atau perusahaan perikanan yang memperoleh izin pemasangan rumpon wajib menyampaikan laporan pemanfaatan rumpon setiap 6 (enam) ulan sekali kepada pemberi izin ;
-          Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada pemilik rumpon sesuai dengan kewenangannya di wilayah masing-masing baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri ;
-          Pengawasan atas ketentuan-ketentuan tentang rumpon dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan (dalam hal ini adalah Dirjen Pengendalian Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) ;
-          Pemasangan rumpon yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi pembongkaran rumpon ;
-          Selain sanksi pembongkaran rumpon, perusahaan perikanan yang memanfaatkan rumpon dan tidak menyampaikan laporan pemanfaatan juga dikenai sanksi administratif, yaitu : pembekuan Izin Usaha Perikanan (IUP) atau Pencabutan Surat Penangkapan Ikan (SPI).

Dengan memahami berbagai ketentuan tentang rumpon sebagai alat bantu pengumpul ikan, diharapkan pelaku utama dan pelaku usaha, baik perorangan atau perusahaan, akan lebih cermat dan bijaksana dalam pemasangan rumpon. Sehingga rumpon yang dipasang dapat memberikan hasil yang optimal bagi pelakunya, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku utama penangkapan ikan (nelayan), maupun pelaku usaha bidang penangkapan ikan. Disamping itu semoga kelestarian sumberdaya perikanan tetap terjaga dengan baik. Semoga.

Referensi :
1.      Keputusan Menteri Nomor : KEP.30/MEN/2004 tanggal 24 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
2.      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Sumber :
Ir. Pranoto, M. Si (BPPP Tegal)

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...