1.1. Latar
Belakang
Pembangunan nasional sektor kelautan dan
perikanan merupakan proses yang bertujuan
untuk memperkuat posisi pelaku utama dan keluarganya serta pelaku usaha
di semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan,
lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta
berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan
lestari. Pelaku Utama Perikanan ditempatkan bukan sebagai obyek melainkan
sebagai subyek yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan
mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya, sehingga diharapkan pelaku
utama bisa menjadi tonggak terbentuknya kelembagaan pelaku utama perikanan
sebagai organisasi yang kuat dan mandiri dalam mencapai tujuan bersama dari
anggotanya. Mengingat saat ini di
lingkungan masyarakat telah tumbuh beberapa kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha bidang kelautan dan perikanan, maka dibutuhkan penyuluhan yang diarahkan
kepada penumbuhan dan pengeembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
kelautan dan perikanan. Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
bidang kelautan dan perikanan merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan
kemampuan pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah ikan melalui pendekatan
kelompok sehingga kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan
perikanan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik. Orientasi dari proses
tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha Perikanan yang mandiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan , maka
kelompok perikanan dibagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
1. Kelas
Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dari segi kemampuannya, dengan
batas nilai skoring penilaian 0 s.d. 350.
2. Kelas
Madya, merupakan kelas menengah dimana kelembagaan pada kelas madya sudah
melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai
skoring 351 s.d. 650.
3. Kelas
Utama, merupakan kelas yang tertinggi dimana kelembagaan pada kelas utama sudah
melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih
terbatas, dengan batas nilai skoring 651 s.d. 1.000 Rendahnya jumlah kelompok
perikanan mandiri (madya dan utama) yang saat ini hanya berjumlah lebih kurang
10 persen saja dari total populasi kelompok perikanan sejumlah kurang lebih
64.659 kelompok, maka harus segera dilakukan pembenahan kelompok perikanan agar
meningkat kemampuan dan kapasitasnya untuk segera divalidasi penilaian kelasnya
sehingga meningkat kemampuan kelas kelompok perikanan menjadi mandiri. Kelompok
mandiri merupakan kelompok dengan kemampuan pada tingkatan kelas madya dan/atau
kelas utama yang memiliki karakteristik yang telah ditetapkan. Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai
instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa
Kelompok Pelaku Utama Perikanan Mandiri menjadi prioritas penting dan sebagai
target capaian kinerja penyuluhan KP, sehingga dalam proses pencapaiannya dibutuhkan
Pedoman Kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan kelas kelompok pelaku utama
perikanan.
1.2. Tujuan
Tujuan
kegiatan Penumbuhan dan Peningkatan Kelas Kelompok adalah sebagai berikut :
a) Sebagai
indikator kinerja bagi Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan pendampingan
kelompok perikanan;
b) Sebagai
acuan dalam rangka pembinaan kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
1.3. Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan
1.3.1.
Penumbuhan Kelompok
a) Kriteria
Pelaku Utama yang ditumbuhkan menjadi Kelompok Perikanan
a. Mempunyai tujuan,
minat dan kepentingan
yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
b. mempunyai tujuan,
minat dan kepentingan
yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
c. memiliki usaha perikanan
d. memiliki kesamaan-kesamaan
dalam tradisi/kebiasaan, domisili,
lokasi usaha, status ekonomi, Bahasa
e. memiliki saling ketergantungan
antar individu
f.
mandiri dan partisipatif;
g. selalu mendapatkan binaan dari
penyuluh perikanan;
b) Tahapan
Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a. Penyuluh memberikan sosialisasi
tentang Penumbuhan Kelompok kepada pelaku utama perikanan dan masyarakat
b. Kegiatan ini dapat dilakukan
selama 1 hari, dengan tujuan agar masyarakat memahmi tentang penumbuhan
kelompok.adapun yang dapat didapat dari kegiatan ini adalah identifikasi
wilayah, data luas lahan, peta wilayah
c. Penyuluh melakukan koordinasi
dengan pelaku Utama membahas rencana penumbuhan kelompok
d. Kegiatan ini maksimal dilakukan
selama 3 hari dengan output adalah rencana pembentukan kelompok, adapun yang
harus dipersiapkan adalah identifikasi wilayah, data lahan pelaku utama, data
anggota kelompok, dan peta wilayah desa
e. Proses Penumbuhan Kelompok Proses
penumbuhan kelompok ini melibatkan aparat desa, pelaku utama perikanan,
masyarakat dan penyuluh, waktu pelaksanaan selama 1 minggu. Output dari
kegiatan ini luas wilayah kelompok, pemilihan pengurus eklompok, daftar hadir
dan daftar anggota/pemilik lahan
- Pembuatan berita acara Penumbuhan
kelompok (1 hari) - Kelompok dan anggota membuat Berita Acara Penumbuhan
kelompok - Permohonan pengesahan Berita Acara Penumbuhan Kelompok (1 hari) -
Pelaporan berita acara penumbuhan kelompok ke Dinas (1 hari) - Berita acara
penumbuhan diterima oleh kelompok (1 hari) - Penilaian Kelas Kelompok yang
ditumbuhkan (2 Minggu) - Pengukuhan Kelas Kelompok Pemula (1 hari)
1.3.2.
Peningkatan Kelas Kelompok
a. Kriteria
Kelompok Pemula yang ditingkatkan
1) Kelompok yang telah berdiri minimal 2 tahun
2) Kelompok yang telah mempunyai
sertifikat kelas pemula
3) Kelompok yang dibina oleh penyuluh
perikanan
4) Kelompok yang telah mampu
merencanakan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK), Rencana Usaha Bersama
(RUB), Rencana Kegiatan kelompok lainnya, dan analisa kelayakan usaha
5) Kelompok yang memiliki AD/ART
kelompok, memiliki papan struktur organisasi, memiliki papan nama identitas
kelompok, memiliki stempel dan kop surat kelompok, memiliki sekretariat
kelompok dan menaati peraturan kelompok
6) Kelompok yang selalu melaksanakan
pertemuan kelompok, melaksanakan SOP teknologi sesuai dengan bidang usaha,
menyusun dan mengisi buku administrasi kelompok, menyusun dan mengisi buku
keuangan kelompok, melaksanakan Pengelolaan Usaha, melaksanakan pengembangan
usaha, melaksanakan pengembangan jejaring dan kemitraan, melaksanakan kerjasama
dengan pihak lain dan melaksanakan pelayanan jasa informasi, permagangan dan
pelatihan
7) Kelompok yang telah mampu melakukan
evaluasi kinerja keuangan organisasi/kelembagaan, menyusun laporan hasil
evaluasi dan rekomendasi perbaikan, melakukan penyesuaian sesuai hasil
rekomendasi, melaksanakan monitoring dan pengawasan oleh auditor/pengawas
8) Kelompok yang telah mampu
melaksanakan pembinaan SDM
pengelola/pengurus dan kelompok dan mengembangkan kader-kader
pemimpin
b. Karakteristik Kelompok Perikanan Mandiri
Kelembagaan
pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara
informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan
pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan
perikanan. Kelompok Perikanan Mandiri dicirikan dengan ikatan yang terbentuk
pada kelompok tumbuh berkembang menuju kemampuan kelompok untuk mengatur dan
mengarahkan diri sendiri dengan memanfaatkan, mengolah dan mengelola
optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya. Berdasarkan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun 2012 bahwa
penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan merujuk kepada
lima tolok ukur, yaitu
a) perencanaan,
b) kemampuan berorganisasi,
c) akses kelembagaan,
d) kemampuan wirausaha, dan
e) kemandirian.
Kelompok
Perikanan Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas, yaitu :
a) Kelompok
Madya, dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan
b) Kelompok
Utama, dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000. Kelompok perikanan mandiri
secara umum memiliki ciri sebagai berikut :
1. Adanya
aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
2. Adanya
pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan
berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan
akan berdampak pada terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi
untuk memecahkan masalah-masalah dalam berusaha dan langkah-langkah pemecahan
secara bergotong royong;
3.
Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh
pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan
evaluasi secara partisipasi, Rencana kerja kelompok ini dalam bentuk Rencana
Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
4. Memiliki
pencatatan/pengadministrasian yang rapih, baik administrasi umum/
kesekretariatan, mapun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
5. Memiliki
kegiatan kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir, KPUP memberi
kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi,
pengolahan, dan pemasaran;
6. Memiliki
usaha secara komersial dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi
informasi akan komoditas yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar
anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut;
7.
Tersedianya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama
perikanan pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini
kelompok dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perikana
bekerjasama dengan sumber
teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
8.
Terjalinnya kerjasama antara kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti
pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan pemasaran; dan
9. Adanya
pemupukan modal usaha baik iuran dari
anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok. Kegiatan usaha kelompok
dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa penjualan saprokan,
jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok seperti
membuat pakan ikan.
c. Tahapan
Peningkatan Kelas Kelompok
a. Penyuluh
perikanan Kab/Kota menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal
penilaian dan pelaporan hasil secara berjenjang
b. Penyuluh Perikanan menetapkan metodologi
penilaian
c. Penyuluh
Perikanan melakukan sosialisasi instrumen, metodologi, jadwal dan pelaksana
penilaian kepada Tim Penilaian
d. Penyuluh
bersama Tim Penilai melaksanakan penilaian Peningkatan Kelas kelompok
e. Penyuluh
dan Tim Penilai melakukan verifikasi data hasil penilaian
f. Penyuluh
Perikanan melakukan klasifikasi penilaian sebagai berikut : - 0-350 Kelas
Pemula - 351-650 Kelas Madya - 651-1000 Kelas Utama
g. Penyuluh
Perikanan mengusulkan kenaikan kelas kelompok
- Pemula ke Madya ( Camat Setempat) - Madya ke Utama (Bupati)
h.
Penyuluh Perikanan mendampingi proses
penerbitan sertifikat pengukuhan
i.
Sertifikat pengukuhan diserahkan kepada kelompok perikanan
sumber :
Pedoman Kerja Penyuluh Perikanan. 2018. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar