Kamis, 24 Mei 2018

Silvofishery, Pemanfaatan Kawasan Mangrove Berbasis Konservasi





   Pemanfaatan kawasan mangrove untuk kegiatan perikanan seperti pembukaan tambak sering kali tidak memperhatikan aspek kelestarian mangrove itu sendiri. Salah satu cara untuk menangani hal tersebut adalah dengan suatu konsep pemanfaatan kawasan mangrove berbasis konservasi yang disebut dengan sistem silvofishery. Umumnya pada silvofishery, perbandingan antara mangrove dan tambak adalah 4 : 1. Sedangkan untuk upaya peningkatan produktivitas dengan sistem silvofishery perbandingan mangrove dan tambak dapat dibuat 3 : 2, tetapi jika perbandingan tambak terhadap mangrove diperbesar lagi maka konsep pemanfaatan mangrove berbasis konservasi tidak dapat tercapai.
   Silvofishery merupakan kegiatan terpadu dan berkelanjutan antara upaya pengelolaan kawasan mangrove yang dibarengi dengan usaha tambak atau budidaya ikan karena fungsi mangrove sebagai nursery groundSilvofishery dipercaya sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan kawasan mangrove yang menguntungkan, selain menjaga kelestarian kawasan mangrove juga optimalisasi kawasan mangrove sebagai  nursery ground untuk meningkatkan produksi perikanan. Input bahan organik pada silvofishery lebih besar jika dibandingkan dengan tambak konvensional .


   Jenis biota yang yang tepat untuk dibudidayakan bersama dengan mangrove antara lain ikan bandeng, kakap, kerapu, kepiting bakau, kepiting soka, udang windu dan udang vanamei. Sampai saat ini jenis mangrove yang diketahui dapat bersimbiosis dengan tambak untuk dibuat silvofishery yaitu jenis Rhizophora sp., Avicennia sp. dan Nypha fruticans, sedangkan untuk jenis mangrove lainnya masih perlu penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Dalam silvofishery terdapat tiga model atau pola penataan antara tanaman mangrove dan tambak, yaitu pola empang parit, komplangan, dan jalur.
Pada pola empang parit, desain tambak dan mangrove terdapat dalam satu tempat. Pola empang parit di bentuk pada kawasan mangrove yang kemudian dibuat saluran-saluran air (parit) yang mengelilingi mangrove. Desain tambak dan mangrove pada pola ini paling sederhana dibandingkan pola yang lain. Selain itu biaya pemeliharaan tidak terlalu besar, karena pada pola ini cenderung dibiarkan secara alami sehingga tidak terlalu membutuhkan pemeliharaan atau perawatan khusus. Pemeliharaan ikan atau udang dilakukan dalam keramba yang kemudian dibenamkan dalam parit yang telah dibuat.
   Desain tambak berselang-seling dan terpisah dari tanaman mangrove terdapat pada pola komplangan. Tambak bisa berada di depan kawasan mangrove atau di belakang kawasan mangrove. Area tambak dan mangrove dipisahkan oleh pematang yang dilengkapi dengan pintu air untuk keluar masuknya air dari pasang surut air laut. Karena desainnya yang terpisah dari mangrove, tambak pola komplangan ini mendapat sinar matahari cukup. Selain itu proses pemanenan ikan mudah dilakukan karena tidak terhalang mangrove. Akan tetapi pembentukan dan pemeliharaan sistem silvofishery pola komplangan ini relatif memerlukan biaya yang besar.
   Pola selanjutnya adalah pola jalur yang merupakan modifikasi pola empang parit, yaitu terdapat penambahan saluran-saluran (parit) di bagian tengah sebagai tambak. Jadi, pada pola ini parit tidak hanya mengelilingi mangrove seperti pada empang parit.
   Keuntungan dari adanya sistem silvofihery, yaitu produksi perikanan dapat ditingkatkan, perawatan tambak dengan sistem silvofishery relatif mudah dilakukan. Selain itu juga dapat menjaga kawasan mangrove yang ada. Namun di sisi lain, keinginan penambak untuk mendapatkan produktivitas yang tinggi dengan cara mebuat perbandingan tambak jauh lebih besar dari mangrove dapat mengancam ekosistem mangrove. Sekilas hal tersebut dapat meningkatkan produktivitas ikan, tetapi jika dipahami lebih jauh, hal tersebut justru akan menurunkan produktivitas karena fungsi mangrove sebagai nursery ground berkurang.

sumber : https://farming.id/silvofishery-pemanfaatan-kawasan-mangrove-berbasis-konservasi/

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...