Minggu, 04 Februari 2018

KRITERIA ALAT TANGKAP IKAN YANG RAMAH LINGKUNGAN BERDASARKAN FAO



Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alat tangkap harus memiliki selektivitas yang tinggi.
alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan/organisme lain yang menjadi target penangkapan saja.

2. Alat tangkap yang digunakan tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lainnya.
Alat tangkap tersebut  tidak merusak berdasarkan luas dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan alat penangkapan

3. Tidak membahayakan nelayan (penangkap ikan).

Keselamatan manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena bagaimana pun, manusia merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan yang produktif.

4. Menghasilkan ikan yang bermutu baik.
Jumlah ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk. Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara morfologis (bentuknya).

5. Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Ikan yang ditangkap dengan peledakan bom pupuk kimia atau racun sianida kemungkinan tercemar oleh racun.

6. Hasil tangkapan yang terbuang minimum.

Alat tangkap yang tidak selektif dapat menangkap ikan/organisme yang bukan sasaran penangkapan (non-target). Dengan alat yang tidak selektif, hasil tangkapan yang terbuang akan meningkat, karena banyaknya jenis non-target yang turut tertangkap.

7. Alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumberdaya hayati (biodiversity).

8. Tidak menangkap jenis yang dilindungi undang-undang atau terancam punah.
Alat tangkap tidak membahayakan kehidupan spesies yang dilindungi undang-undang

9. Diterima secara sosial.
Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap, akan sangat tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat. 

Sumber : Balai Besar Pengembangan Penangkapan  Ikan

Tidak ada komentar:

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...