A. Bentuk Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok,
gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1. KUB yang dibentuk oleh nelayan;
2. POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
3. POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
4. KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5. POKMASWAS
yang dibentuk oleh masyarakat
dalam rangka
pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
B. Karakteristik Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1. Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Kelompok Perikanan
1) memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
2) pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
3)
mempunyai
tujuan,
minat
dan kepentingan
yang sama terutama
dalam bidang usaha perikanan;
4) memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5) bersifat informal;
6) memiliki saling ketergantungan antar individu;
7) mandiri dan partisipatif;
8) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
9) memiliki administrasi yang rapih.
b. Gabungan Kelompok Perikanan
1)
terdiri dari 5 -
10
kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;
2) memiliki kesamaan prinsip
kebersamaan dan
kemitraan dalam
meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
3)
mandiri;
4) memiliki struktur
organisasi
kelembagaan
pelaku
utama kelautan dan perikanan;
5)
memiliki usaha perikanan secara komersial;
6) berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
7)
mempunyai
tujuan,
minat
dan kepentingan
yang sama terutama
dalam bidang usaha perikanan;
8) bersifat informal;
9) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama.
10) memiliki administrasi yang rapih.
c. Asosiasi Perikanan
1) terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
2) memiliki kesamaan jenis usaha;
3) memiliki prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)
mandiri;
5) memiliki usaha perikanan secara komersial;
6) berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
7) mempunyai tujuan, minat dan
kepentingan yang
sama
terutama dalam bidang usaha perikanan;
8) bersifat informal;
9) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
10) memiliki administrasi yang rapih.
d. Korporasi Perikanan
1) anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih;
2) memiliki badan hukum;
3) prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4) memiliki usaha perikanan secara komersial;
5) mempunyai tujuan, minat dan
kepentingan yang
sama
terutama dalam bidang usaha perikanan;
6) bersifat informal;
7) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
8) memiliki administrasi yang rapih.
Sumber : Keputusan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.14/Men/2012 Tentang
Pedoman Umum Penumbuhan Dan Pengembangan
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar