Tidak dapat dipungkiri bahwa akhir-akhir ini penggunaan rumpon sebagai
alat bantu penangkapan ikan semakin banyak digunakan oleh para pelaku
utama penangkapan ikan (nelayan) maupun pelaku usaha bidang penangkapan
ikan. Hal tersebut dikarenakan rumpon memberikan manfaat yang cukup
nyata dalam upaya peningkatan hasil tangkapan ikan. Disamping itu rumpon
juga dapat membantu dalam penangkapan ikan dengan menggunakan berbagai
alat tangkap ikan, baik alat tangkap ikan yang aktif (seperti purse
seine) maupun alat tangkap pasif (pancing, dan lain lain).
Dengan semakin meningkat dan berkembangnya pemasangan dan pemanfaatan
rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan, maka untuk menghindari
kerusakan pola ruaya (migrasi) ikan, serta melindungi kelestarian
sumber daya ikan, maka Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan
Keputusan Menteri Nomor : KEP.30/MEN/2004 tanggal 24 Juli 2004 tentang
Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Disamping itu penjelasan tentang
rumpon juga tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI
Nomor : PER.02/MEN/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Jalur
Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia, khususnya Bab IV Pasal 18, 19 dan 20.
Beberapa hal pokok yang dapat dijelaskan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon tersebut adalah sebagaimana uraian berikut.
Beberapa Pengertian
1. Alat bantu penangkapan ikan terdiri dari rumpon dan lampu.
2. Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang berupa benda atau
struktur yang dirancang atau dibuat dari bahan alami atau buatan yang
ditempatkan secara tetap atau sementara pada perairan laut.
3.
Rumpon merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan
berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat yang
berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
4. Lampu merupakan
alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat/atraktor
berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar
berkumpul. Lampu tersebut terdiri dari lampu listrik dan lampu non
listrik.
5. Izin Pemasangan Rumpon adalah izin tertulis yang
harus dimiliki oleh setiap orang atau perusahaan perikanan untuk
memasang rumpon, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dan/atau
produksi perikanan.
Jenis-jenis rumpon
Rumpon terdiri dari rumpon hanyut dan rumpon menetap.
1). Rumpon hanyut adalah rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus.
2). Rumpon menetap, adalah rumpon yang ditempatkan secara menetap
dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, yang terdiri dari :
(1). Rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi
dengan atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk
mengumpulkan ikan pelagis.
(2). Rumpon dasar, merupakan rumpon
menetap yang dilengkapi dengan atraktor yang ditempatkan di dasar
perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.
Wilayah Pemasangan Rumpon dan Perizinannya
Rumpon dapat dipasang diwilayah :
1). Perairan 2 mil laut sampai dengan 4 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah ;
2). Perairan diatas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah ;
3). Perairan diatas 12 mil laut dari Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Pemasangan rumpon tersebut baik oleh perorangan maupun perusahaan
berbadan hukum wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang
berwenang. Pengajuan izin tersebut ditujukan kepada :
a.
Bupati/Walikota atau Pejabat yang bertanggung jawab di bidang perikanan,
untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan 2 mil laut sampai dengan 4
mil laut ;
b. Gubernur atau Pejabat yang bertanggung jawab di
bidang perikanan, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan diatas 4
mil laut sampai dengan 12 mil laut ;
c. Direktur Jenderal
(Perikanan Tangkap) atau Pejabat yang ditunjuk, untuk pemasangan rumpon
di wilayah perairan diatas 12 mil laut dan Zone Ekonomi Eksklusif
Indonesia ;
Permohonan Pemasangan Rumpon
1).
Permohonan pemasangan rumpon kepada Bupati/Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk yang bertanggung jawab di bidang perikanan, wajib dilengkapi
dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon.
2). Permohonan pemasangan rumpon kepada Gubernur atau Pejabat yang
ditunjuk yang bertanggung jawab di bidang perikanan, wajib dilengkapi
dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Foto copy NPWP, bagi perusahaan perikanan ;
d. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon, dan
- rencana pemanfaatan.
3). Permohonan pemasangan rumpon kepada Direktur Jenderal (Perikanan
Tangkap) wajib dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Foto copy NPWP, bagi perusahaan perikanan ;
d. Gambar rancang bangun ;
e. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon, dan
- rencana pemanfaatan.
Pemberlakuan perizinan dan lainnya
- Izin pemasangan rumpon tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang oleh pemberi izin untuk jangka waktu yang sama.
Rumpon yang tidak dimanfaatkan lagi atau izinnya tidak diperpanjang,
pemilik rumpon wajib membongkar dan mengangkat rumpon tersebut.
- Instansi pemerintah, lembaga penelitian, dan/atau perguruan
tinggi yang akan memasang rumpon wajib memberitahukan pemasangan rumpon
kepada Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap), Gubernur atau,
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
-
Pemberian izin pemasangan rumpon wajib mempertimbangkan daya dukung
sumberdaya ikan dan lingkungannya serta aspek sosial budaya masyarakat
setempat.
Syarat Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon
Pemasangan rumpon yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan perikanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tidak mengganggu alur pelayaran ;
b. jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 mil laut ;
c. tidak dipasang dengan cara pemasangan yang mengakibatkan efek pagar (zig-zag).
Selanjutnya tentang pemanfaatan rumpon diatur sebagai berikut :
- Pemanfaatan rumpon hanya boleh dilakukan oleh perusahaan perikanan ;
- Pemanfaatan rumpon yang bukan miliknya hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan pemilik rumpon ;
- Rumpon yang dipasang oleh instansi pemerintah, lembaga
penelitian dan/atau perguruan tinggi hanya boleh dimanfaatkan dalam
rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
-
Nelayan yang memanfaatkan rumpon yang dipasang oleh pemerintah atau
lembaga lain non pemerintah wajib membongkar apabila tidak dimanfaatkan
lagi.
Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi
- Untuk pengendalian pengelolaan sumberdaya perikanan,
Gubernur, Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan jumlah, lokasi
rumpon, dan izin pemasangan rumpon yang diterbitkan, kepada Direktur
Jenderal (Perikanan Tangkap) ;
- Orang atau perusahaan
perikanan yang memperoleh izin pemasangan rumpon wajib menyampaikan
laporan pemanfaatan rumpon setiap 6 (enam) ulan sekali kepada pemberi
izin ;
- Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota
melakukan pembinaan kepada pemilik rumpon sesuai dengan kewenangannya di
wilayah masing-masing baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri ;
- Pengawasan atas ketentuan-ketentuan tentang rumpon
dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang
pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan (dalam hal ini adalah
Dirjen Pengendalian Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) ;
- Pemasangan rumpon yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi pembongkaran rumpon ;
- Selain sanksi pembongkaran rumpon, perusahaan perikanan yang
memanfaatkan rumpon dan tidak menyampaikan laporan pemanfaatan juga
dikenai sanksi administratif, yaitu : pembekuan Izin Usaha Perikanan
(IUP) atau Pencabutan Surat Penangkapan Ikan (SPI).
Dengan
memahami berbagai ketentuan tentang rumpon sebagai alat bantu pengumpul
ikan, diharapkan pelaku utama dan pelaku usaha, baik perorangan atau
perusahaan, akan lebih cermat dan bijaksana dalam pemasangan rumpon.
Sehingga rumpon yang dipasang dapat memberikan hasil yang optimal bagi
pelakunya, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya
pelaku utama penangkapan ikan (nelayan), maupun pelaku usaha bidang
penangkapan ikan. Disamping itu semoga kelestarian sumberdaya perikanan
tetap terjaga dengan baik. Semoga.
Referensi :
1. Keputusan Menteri Nomor : KEP.30/MEN/2004 tanggal 24 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor :
PER.02/MEN/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan,
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Sumber :
Ir. Pranoto, M. Si (BPPP Tegal)