Kamis, 21 Mei 2020

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan




Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster yaitu permenKP No. 12 tahun 2020, peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu permenKP No. 56 tahun 2016. untuk pengelolaan lobster diatur dalam pasal 2 sampai pasal 6, berikut isi permenKP No. 12 tahun 2020 tersebut


Pasal 2 

(1) Penangkapan  dan/atau  pengeluaran  Lobster  (Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code 0306.31.20, di atau dari        wilayah  Negara  Republik  Indonesia  hanya  dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.   tidak   dalam   kondisi   bertelur   yang   terlihat   pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus) dengan Harmonized System Code 0306.31.20; atau
b.  tidak   dalam   kondisi   bertelur   yang   terlihat   pada

Abdomen luar dan ukuran panjang karapas  diatas 8
(delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk Lobster jenis lainnya dengan Harmonized System Code 0306.31.20.
(2) Ketentuan  penangkapan  dan/atau  pengeluaran  Lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian,    pengembangan,      pengkajian,      dan/atau penerapan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Penangkapan dan/atau pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dan/atau Lobster Muda dengan Harmonized System Code
0306.31.10 untuk Pembudidayaan di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang       ditetapkan    oleh    direktorat    jenderal    yang menyelenggarakan       tugas    dan    fungsi    di    bidang perikanan tangkap;
b.   penangkapan    Benih    Bening    Lobster    (Puerulus) dan/atau Lobster Muda dilakukan oleh Nelayan kecil yang     terdaftar  dalam  kelompok  Nelayan  di  lokasi penangkapan Benih    Bening    Lobster    (Puerulus) dan/atau Lobster Muda;
c.   penangkapan    Benih    Bening    Lobster    (Puerulus) dan/atau                  Lobster   Muda   harus   dilakukan   dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat statis;
d.  Pembudidayaan harus dilaksanakan di:

1)  provinsi   yang   sama   dengan   wilayah   perairan tempat penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda; dan
2)  lokasi yang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

e.   Pembudi Daya harus melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.), sebanyak 2 (dua) persen dari hasil panen Lobster (Panulirus spp.) yang dibesarkan;
f.    ukuran  Lobster  (Panulirus  spp.)  yang  dilepasliarkan sebagaimana                       dimaksud  pada  huruf  e  disesuaikan dengan ukuran Lobster (Panulirus spp.) hasil panen;
g.   pelepasliaran  Lobster  (Panulirus  spp.)  dilakukan  di wilayah perairan tempat pengambilan Benih Bening Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda atau di perairan  lain  sesuai rekomendasi  direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut;
h.  pelepasliaran Lobster (Panulirus spp.) dilakukan oleh Pembudi Daya yang dilengkapi berita acara dari dinas kabupaten/kota   yang   membidangi   perikanan   dan ditembuskan  ke      direktorat      jenderal      yang menyelenggarakan     tugas    dan    fungsi    di   bidang perikanan budidaya;
i.    Nelayan   kecil   penangkap   Benih   Bening   Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; dan
j.    Pembudi Daya ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan    tugas    dan    fungsi    di   bidang perikanan budidaya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Lobster Muda.

 Pasal 4

(1) Pembudidayaan  Benih  Bening  Lobster  (Puerulus)  dan Lobster Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan dalam satu sistem usaha atau dalam bentuk Segmentasi Usaha berdasarkan rekomendasi direktorat   jenderal  yang  menyelenggarakan  tugas  dan fungsi di bidang perikanan budidaya.
(2) Dalam   hal   terdapat   lokasi   yang   berpotensi   untuk dilakukan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) namun tidak terdapat sumber Benih Bening Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda, Pembudidayaan Benih Bening Lobster (Puerulus) dan Lobster Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dilakukan dengan persyaratan:
a.   mendapat  persetujuan  dari  direktorat  jenderal  yang menyelenggarakan  tugas  dan  fungsi di bidang perikanan budidaya; dan
b.   memiliki Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda dari dinas kabupaten/kota yang  membidangi  perikanan  pada pemerintah daerah setempat.
Pasal 5

(1) Pengeluaran   Benih   Bening   Lobster  (Puerulus dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia   hanya   dapat   dilakukan   dengan ketentuan:
a.   kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang     ditetapkan    oleh    direktorat    jenderal    yang menyelenggarakan       tugas    dan    fungsi    di   bidang perikanan tangkap;
b.   eksportir         harus         melaksanakan         kegiatan Pembudidayaan                            Lobster  (Panulirus   spp.)  di  dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
c.   eksportir    telah    berhasil    melaksanakan    kegiatan Pembudidayaan                            Lobster  (Panulirus   spp.)  di  dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan:
1)  sudah panen secara berkelanjutan; dan

2)  telah   melepasliarkan   Lobster   (Panulirus    spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen;
d.   pengeluaran     Benih     Bening     Lobster     (Puerulus) dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus Benih Bening Lobster (Puerulus);
e.   Benih Bening Lobster (Puerulus) diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar       dalam    kelompok    Nelayan    di    lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus);
f.    waktu  pengeluaran  Benih  Bening  Lobster  (Puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan       ditetapkan    oleh    direktorat    jenderal    yang menyelenggarakan       tugas    dan    fungsi    di   bidang perikanan tangkap;
g.   penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) harus dilakukan  dengan  menggunakan  alat  penangkapan ikan yang bersifat pasif;
h.  memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas           kabupaten/kota  yang  membidangi  perikanan pada pemerintah daerah setempat;
i.    penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; dan
j.    eksportir   Benih   Bening   Lobster   (Puerulus harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
(2) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di        Nelayan   ditetapkan   oleh   direktorat   jenderal   yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
(3) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di  Nelayan  dijadikan  dasar  pertimbangan  dan  usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh kementerian yang     menyelenggarakan   tugas   dan   fungsi   di   bidang perdagangan.
(4) Penetapan kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setiap tahun.

 Pasal 6

Kegiatan  pengeluaran  Benih  Bening  Lobster (Puerulus)  dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan nilai yang ditetapkan  oleh  kementerian  yang  menyelenggarakan  tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.

Cara Pengukuran Karapas Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)






Kamis, 14 Mei 2020

Ciri-Ciri Wirausaha





A. Wirausaha
1. Pengertian Umum Wirausaha adalah berasal dari kata Wira: utama, gagah berani, luhur; swa: sendiri; usaha: kegiatan produktif  dan Wiraswasta berasal dari kata: Wira: utama, gagah berani, luhur; swa: sendiri; sta: berdiri; Dari asal kata tersebut, wiraswasta pada mulanya ditujukan pada orang-orang yang dapat berdiri sendiri. Di Indonesia kata wiraswasta sering diartikan sebagai orang-orang yang tidak bekerja pada sektor pemerintah yaitu; para pedagang, pengusaha, dan orang-orang yang bekerja di perusahaan swasta, sedangkan wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai usaha sendiri. Wirausahawan adalah orang yang berani membuka kegiatan produktif yang mandiri. Kata entrepreneurship yang dahulunya sering diterjemahkan dengan kata kewiraswastaan akhir-akhir ini diterjemahkan dengan kata kewirausahaan. Entrepreneur berasal dari bahasa Perancis yaitu entreprendre yang artinya memulai atau melaksanakan.

B. Ciri - Ciri Wirausaha
Seorang wirausaha harus mampu melihat ke depan, berfikir dengan penuh perhitungan, mencari pilihan dari berbagai alternatif masalah dengan pemecahannya. Adapun ciri-ciri seorang wirausaha sebagai berikut:

  1. Percaya diri  Sifat tersebut dimulai dari pribadi yang mantap, tidak mudah terombang - ambing oleh pendapat orang lain. Akan tetapi, saran orang lain jangan ditolak mentah - mentah, pakai itu sebagai masukan untuk dipertimbangkan, kemudian anda harus memutuskan segera. Anda harus optimis, orang optimis tidak ngawur. Insya Allah bisnisnya akan berhasil. Orang yang tinggi percaya dirinya adalah orang yang matang jasmani dan rokhaninya. Karakteristik kematangan seseorang adalah ia tidak tergantung pada orang lain, dia mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi, obyektif, dan kritis. Saran dan opini orang lain dipertimbangkan secara kritis. Emosional nya relatif stabil, tidak gampang tersinggung dan naik pitam. Jiwa sosialnya tinggi, mau menolong orang lain, dan yang paling penting lagi kedekatannya pada khalik sang pencipta Allah Swt. Diharapkan Wirausahawan seperti ini betul-betul dapat menjalankan usahanya secara mandiri, jujur, dan disenangi oleh semua relasinya.  
  2. Berorientasi pada Tugas dan Hasil Tidak mengutamakan prestise dulu, prestasi kemudian. Akan tetapi, ia gandrung pada prestasi dulu baru kemudian setelah berhasil prestisenya akan naik. Berbagai motivasi akan muncul dalam bisnis jika kita berusaha menyingkirkan prestise. Kita akan mampu bekerja keras, enerjik, tanpa malu, asal yang kita kerjakan itu pekerjaan halal.  
  3. Pengambilan Resiko Ciri-ciri atau watak berani mengambil resiko merupakan modal dasar untuk memulai usaha, namun semuanya harus dilandasi dengan perhitungan yang matang. Dalam wirausaha yang juga penuh dengan resiko dan tantangan, seperti persaingan, harga turun naik, barang kurang laku, dan sebagainya.Semua tantangan ini harus dihadapi dengan penuh perhitungan.Jika perhitungan sudah matang, membuat pertimbangan dari barbagai segi, maka berjalanlah terus dengan tidak lupa berlindung kepada-Nya.  
  4. Kepemimpinan Berusaha menjadi pemimpin yang disenangi bawahan, akan mudah memimpin sekelompok orang, ia diikuti, dipercaya oleh bawahannya. Namun adapula pemimpin yang tidak disenangi bawahannya, atau ia tidak senang kepada bawahannya, ia banyak curiga kepada bawahannya, ia mau mengawasi bawahannya, tapi tidak ada waktu untuk itu. Menanam kecurigaan kepada orang lain, pada suatu ketika kelak akan berakibat tidak baik pada usaha yang sedang dijalankan. Pemimpin yang baik harus mau menerima kritik dari bawahan, ia harus bersifat responsip.    
  5. Keorsinilan Keorsinilan adalah ia tidak hanya mengekor pada orang lain, tetapi memiliki pendapat sendiri, ada ide yang orsinil, ada kemampuan untuk melaksanakan sesuatu. Orsinil tidak berarti baru sama sekali, tetapi produk tersebut mencerminkan hasil kombinasi baru atau reintegrasi dari komponenkomponen yang sudah ada, sehingga melahirkan sesuatu yang baru. Bobot kretivitas orsinil suatu produk akan nampak sejauh manakah ia berbeda dari apa yang sudah ada sebelumnya.  
  6. Berorientasi ke Masa Depan Seorang wirausaha haruslah perspektif, mempunyai visi ke depan, apa yang hedak ia lakukan, apa yang ingin dicapai? Sebab sebuah usaha bukan didirikan untuk sementara, tapi untuk jangka panjang. Untuk menghadapi padangan jauh ke depan, seorang wirausaha akan menyusun  perencanaan dan strategi yang matang, agar jelas langkah-langkah yang akan dilaksanakan.  
  7. Kreativitas Mempunyai kemampuan untuk membuat kombinasi-konbinasi baru atau melihat hubungan-hubungan baru antara unsur, data, variabel yang sudah ada sebelumnya.  
  8. Dilengkapi dengan Konsep Ciri-ciri “10 D” dari Bygrave (1994) sebagai berikut :                           
  • “D” pertama: Dream, dicirikan dengan : a. Bisnis seperti apa yang akan dibangun ? b. Kondisi yang bagaimana akan diraih ? c. Berani bermimpi dan menerapkan mimpi tersebut.  
  • “D” kedua: Decisiveness, tidak menunda-nunda apa yang telah diputuskan untuk dikerjakan. a. Tangkas melaksanakan tindakan terhadap yang telah ditetapkan. b. Tidak ingin kehilangan peluang bisnis yang telah dilihat dan dipahami. c. Tips : Kesempatan hanya datang sekali dan “sekilas”  
  • “D” ketiga: Doers, segera bekerja.  Sekali menetapkan langkah, sesegera mungkin melaksanakannya.Hal ini terkait dengan sifat produk perikanan yang cepat membusuk, maka perlu cepat menangainya tidak boleh menunda. “D” keempat: Determination,  tidah mudah menyerah. Sekali menanamkan modal, dijalankan hingga berhasil atau sadar betul bahwa gagal.  
  • “D” kelima: Dedication, memiliki dedikasi penuh terhadap bisnis, bekerja melebihi orang pada umumnya. Kesemuanya dilakukan dengan target untuk mencapai bisnis yang telah direncanakan.  
  • “D” keenam: Devotion. Menyenangi pekerjaannya, mencintai produknya dan nilai produk yang dihasilkan, sehingga mendorongnya untuk menjual dan memproduksinya lebih banyak. Tips : Lakukan sesuatu karena memang ingin melakukannya, tanpa keterpaksaan.  
  • “D” ketujuh: Details.  Melihat dan mengatasi permasalahan sampai bagian yang kecil-kecil, karena yang kecil-kecil itu kadang-kadang bersifat kritis terhadap jalannya usaha.  
  • “D” kedelapan: Destiny. Menentukan nasibnya sendiri dan tetap melangkah ke depan untuk mencapai sukses. Tips : “Berbuat hebat tidak perlu kehebatan, menjadi hebat perlu langkah awal”.  
  • “D” kesembilan: Dollars, Motivasi bukan menjadi kaya, motivasi utamanya adalah kesejahteraan masa depan. Masa depan mulai sedetik sejak sekarang. Uang hanya sebagai ukuran kesuksesan.  
  • “D” kesepuluh: Distribute. Mendistribusikan kekayaan bisnisnya kepada karyawan, dengan prinsip kesuksesan usahanya harus mampu membuat sejahtera masyarakatnya.
sumber ;
modul pelatihan kewirausahaan.BPSDMKP. KKP

Rabu, 13 Mei 2020

Ini Aturan Penangkapan dan Pengiriman Kepiting Bertelur



Kepiting bertelur termasuk salah satu biota laut yang dijaga keberadaan dan ketersediaan populasinya di alam.
Banyak kalangan, terutama nelayan masih belum mengetahui bila kepiting bertelur itu bisa ditangkap. Begitu pula eksportir hasil laut yang ingin mengirim komoditi tersebut.
Berdasarkan aturan, kepiting bertelur dapat ditangkap untuk konsumsi maupun keperluan ekspor, dengan ketentuan hanya pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari. Baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur.
Ukuran yang boleh ditangkap dan dikirim dengan lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.


Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting (Scylla spp.), dengan Harmonized System Code 0306.24.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
b. Penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
c. Pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Asal; atau
d. pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.*

marilah kita menjaga ekosistem laut kita agar tetap lestari dan berkelanjutan, dengan cara mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan tersebut

sumber :
https://darilaut.id/berita/ini-aturan-penangkapan-dan-pengiriman-kepiting-bertelur
permenkp No. 56 tahun 2016

Rabu, 06 Mei 2020

Jenis Produk Hasil Perikanan Non Konsumsi


Produk  hasil perikanan tidak hanya berupa produk konsumsi semata seperti olahan abon, nugget dll namun ada juga  produk non konsumsi, berikut kami sampaikan beberapa produk perikanan yang non konsumsi yang perlu diketahui

Ikan Hias
Ikan hias adalah ikan air tawar atau air laut yang merupakan hasil dari kegiatan budidaya atau penangkapan ikan, pada tahap pasca panen  (ditangani UPPN mulai dari tahap pemanenan, penampungan hingga distribusi, transportasi), yang digunakan untuk ikan hias, dan bukan untuk konsumsi manusia. 


 1. Ikan Hias Air Tawar

Ikan Hias Air Tawar adalah segala jenis organisme yang siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan tawar yang lebih banyak peruntukannya dipandang keindahannya baik bentuk dan warna;

2. Ikan Hias Air Laut


Ikan HIas Air Laut  adalah segala jenis organism yang siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan laut (asin) yang lebih banyak peruntukannya dipandang keindahannya baik bentuk dan warna.

3. Tanaman Hias Air

Tanaman Hias Air adalah tanaman yang telah beradaptasi hidup di lingkungan perairan. Tanaman ini perlu adaptasi untuk dapat hidup di dalam atau mengambang di permukaan air, atau hanya dapat tumbuh dalam tanah yang secara permanen jenuh dengan air.

4. Mutiara



Mutiara adalah produk hasil perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.

5. Kerajinan


Kerajinan adalah kerajinan yang dihasilkan oleh industri menggunakan bahan baku kulit ikan, kerang, sisik, tanaman hias air dan lain-lain. Kulit ikan, kerang, sisik dan tanaman hias air yang digunakan bukan berasal dari jenis yang dilarang dalam perdagangan.

6. Minyak Ikan


Minyak Ikan adalah minyak yang diperoleh dari hati ikan atau bagian-bagian tubuh lainnya. Produk dapat berupa minyak ikan kasar maupun yang telah diolah untuk keperluan medis/farmasi ataupun kosmetik.



7. Tepung Ikan


Tepung Ikan atau bagian-bagian ikan yang minyaknya diambil atau tidak, dikeringkan kemudian digiling.

8. Garam


Garam adalah produk pasca panen hasil kelautan berupa garam yang digunakan untuk keperluan industri, medis atau laboratorium.

9. Tulang Ikan


Tulang Ikan adalah tulang ikan yang berasal dari hewan mamalia yang dapat dimanfaatkan dalam bentuk produk intermediate berupa tulang maupun produk lanjutan dalam penggunaannya untuk keperluan medis atau farmasi.

10. Khitin dan Khitosan





Khitin dan/atau Khitosan adalah hasil samping yang didapat dari limbah kulit crustasea. Saat ini khitin dn khitosan menjadi salah satu bahan kimia dan bahan baku industry yang menjadi unggulan khususnya bagi industri farmasi, kesehatan, kosmetik, makanan, pengolah limbah dan air, fotografi, kayu dan kertas untuk industri.

11. Kolagen



Kolagen adalah produk yang diekstraksi dari bagian-bagian ikan seperti sisik ikan, kulit, tulang, biasanya digunakan untuk kebutuhan kosmetik, medis/farmasi.

12. Gelatin


Gelatin adalah produk yang diekstraksi dari tulang ikan, umumnya digunakan dalam industry pangan, dan farmasi. Biasanya digunakan sebagai bahan pengatur elastisitas.

13. Silase


Silase adalah sumber protein atau pakan ternak yang berasal dari ikan yang telah melalui proses penggilingan baik diambil atau tidak minyaknya.

14. Rumput Laut Untuk Keperluann Medis, Farmasi, Kosmetik



Rumput   Laut untuk keperluan medis/farmasi, kosmetik adalah rumput laut kering, Semi Refined Carragenan/ Alkali Traeted Cottonii sebagai produk intermediate atau produk yang sudah digunakan dalam formulasi untuk keperluan medis/ farmasi atau kosmetik seperti sabun, lotion, cream dan pengharum ruangan.


15. Produk Bioteknologi Kelautan dan Perikanan


Produk Bioteknologi Kelautan/ Perikanan adalah produk yang diperoleh menggunakan bahan baku hasil kelautan/ perikanan dengan memanfaatkan bioteknologi. Contoh produk: enzim, produk bioaktif hasil laut/ perikanan, food suplemen dari microalgae, dan lain-lain.

16. Artemia



Artemia adalah kista dari artemia sebagai bahan pakan. Artemia merupakan kelompok udang-udangan dari fillum Arthropoda, berkerabat dekat dengan zooplankton lain, hidup di danau-danau bergaram.


17. Bubuk Kulit Kerang Mutiara



Bubuk Kulit Kerang Mutiara adalah bubuk/ serbuk halus dari cangkang mutiara yang digunakan sebagai bahan baku kosmetik.

Sumber : Direktorat Pengembangan Produk Nonkonsumsi
Direktorat Jenderal Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan 

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...