Minggu, 04 Februari 2018

WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau sering disingkat dengan WPP NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).

Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasarkan pada daerah tempat ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, sebagai berikut:
  1. Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
  2. Laut Cina Selatan meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
  3. Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
  4. Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
  5. Laut Banda meliputi Provinsi Maluku.
  6. Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.
  7. Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.
  8. Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.
  9. Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Penentuan WPP-NRI berdasarkan metode ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan terkait pemantauan potensi sumberdaya ikan. Hal itu dikarenakan dasar dalam penentuan 9 (Sembilan) WPP-NRI berdasarkan tempat pendaratan ikan.

Terkait hal tersebut, dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI dari 9 WPP-NRI menjadi 11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu kepada FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sesuai standar internasional FAO.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,
  1. WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
  2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
  3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
  4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
  5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
  6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
  7. WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
  8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
  9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
  10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
  11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.



Adapun dasar dari penomoran WPP-RI di Indonesia adalah mengacu kepada pengaturan “Fisheries Area” dari FAO. Di Indonesia sendiri, masuk kedalam Fishing Area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan 71 (Pacific, Western Central) dari 19 Fishing Areas yang ada di dunia. Berikut 19 Fishing Areas berdasarkan FAO:
  1. Area 18 (Arctic Sea)
  2. Area 21 (Atlantic, Northwest)
  3. Area 27 (Atlantic, Northeast)
  4. Area 31 ( Atlantic, Western Central)
  5. Area 34 (Atlantic, Eastern Central)
  6. Area 37 (Mediterranean and Black Sea)
  7. Area 41 (Atlantic, Southwest)
  8. Area 47 (Atlantic, Southeast)
  9. Area 48 (Atlantic, Antarctic)
  10. Area 51 ( Indian Ocean, Western)
  11. Area 57 (Indian Ocean, Eastern)
  12. Area 58 (Indian Ocean, Antarctic and Southern)
  13. Area 61 (Pacific, Northwest)
  14. Area 67 (Pacific, Northeast)
  15. Area 71 (Pacific, Western Central)
  16. Area 77 (Pacific, Eastern Central)
  17. Area 81 (Pacific, Southwest)
  18. Area 87 (Pacific, Southeast)
  19. Area 88 (Pacific, Antarctic)

Indonesia sendiri tercakup dalam dua fishing areas, yaitu Area 57 dan Area 71. Untuk Major Fishing Area 57, yang terdiri dari
  1. Bay of Bengal (Subarea 57.1)
  2. Northern (Subarea 57.2)
  3. Central (Subarea 57.3)
  4. Oceanic (Subarea 57.4)
  5. Western Australia (Subarea 57.5)
  6. Southern Australia (Subarea 57.6)

Dimana perairan Indonesia termasuk ke dalam Subarea 57.1 dan 57.2.

source : http://fishmate.blogspot.com/2012/08/mengenal-wilayah-pengelolaan-perikanan.html



KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN






A.  Bentuk Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.

Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1.   KUB yang dibentuk oleh nelayan;
2.   POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
3.   POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
4.   KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5.   POKMASWAS  yang dibentuk oleh masyarakat  dalam rangka  pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

B.  Karakteristik Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

1.  Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

a.   Kelompok Perikanan

1)  memiliki jumlah anggota kelompok 10 25 orang;
2)  pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
3)  mempunyai  tujuan,  minat  dan  kepentingan  yang  sama  terutama
dalam bidang usaha perikanan;
4)  memiliki   kesamaan-kesamaan   dalam   tradisi/kebiasaan,   domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5)  bersifat informal;
6)  memiliki saling ketergantungan antar individu;
7)  mandiri dan partisipatif;
8)  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
9)  memiliki administrasi yang rapih 
b.   Gabungan Kelompok Perikanan
1)  terdiri dari 5 - 10 kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;
2)  memiliki  kesamaan   prinsip  kebersamaan   dan  kemitraan  dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
3)  mandiri;
4)  memiliki  struktur  organisasi  kelembagaan  pelaku  utama  kelautan dan perikanan;
5)  memiliki usaha perikanan secara komersial;
6)  berbentuk   badan   hukum   atau   bukan   badan   hukum   dalam mengembangkan usahanya;
7)  mempunyai  tujuan,  minat  dan  kepentingan  yang  sama  terutama
dalam bidang usaha perikanan;
8)  bersifat informal;
9)  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama.
10) memiliki administrasi yang rapih.
 c.   Asosiasi Perikanan
1)  terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
2)  memiliki kesamaan jenis usaha;
3)  memiliki prinsip kebersamaan  dan kemitraan  dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)  mandiri;
5)  memiliki usaha perikanan secara komersial;
6)  berbentuk   badan   hukum   atau   bukan   badan   hukum   dalam mengembangkan usahanya;
7)  mempunyai  tujuan,  minat  dan  kepentingan  yang  sama  terutama dalam bidang usaha perikanan;
8)  bersifat informal;
9)  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
10) memiliki administrasi yang rapih.  
d.   Korporasi Perikanan
1)  anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih;
2)  memiliki badan hukum;
3)  prinsip kebersamaan  dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)  memiliki usaha perikanan secara komersial;
5)  mempunyai  tujuan,  minat  dan  kepentingan  yang  sama  terutama dalam bidang usaha perikanan;
6)  bersifat informal;
7)  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
8)  memiliki administrasi yang rapih.

Sumber : Keputusan  Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia  Nomor Kep.14/Men/2012  Tentang  Pedoman Umum Penumbuhan Dan Pengembangan  Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini menteri Kelautan dan  Perikanan mengeluarkan peraturan baru untuk pengelolaan lobster ...